Lamongan, Media Pojok Nasional –
Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Lamongan, memasuki babak baru yang penuh dinamika. Sorotan kini tertuju pada Kepala Desa Heni Fikawati, yang menghadapi tekanan besar setelah puluhan warga mendatangi Kejaksaan Negeri Lamongan untuk melaporkan dugaan penyelewengan Dana Desa periode 2022-2024.
Puluhan warga tersebut mendatangi Kejari Lamongan pada Senin, 10 Maret 2025, dengan membawa surat pengaduan resmi. Mereka menuding adanya ketidakwajaran dalam pengelolaan anggaran desa, yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tujuan kami datang ke Kejaksaan Lamongan adalah untuk menyampaikan laporan dugaan penyelewengan Dana Desa di Desa Sedayulawas,” ujar Feri Susanto, perwakilan warga, usai melakukan pelaporan di kantor Kejari di Jalan Veteran Nomor 4, Lamongan.
Posisi Heni Fikawati kini berada di persimpangan jalan. Statusnya sebagai Kepala Desa yang memiliki hubungan dengan lingkaran elite politik di Lamongan membuat kasus ini semakin menarik perhatian. Heni merupakan kerabat dari Wakil Bupati Lamongan, Dirham, yang tentu memiliki pengaruh di pemerintahan daerah. Lebih jauh lagi, di balik bayang-bayang kekuasaan, ada nama besar Wahid Wahyudi—mantan pejabat tinggi Pemprov Jawa Timur yang meski telah purna tugas, masih memiliki ‘cengkeraman’ kuat dalam peta politik dan birokrasi.
Dengan koneksi politik yang demikian kuat, muncul pertanyaan besar: akankah Heni Fikawati mampu lolos dari jerat hukum, atau justru tersandung di tengah badai dugaan korupsi?
Kini, semua mata tertuju pada Kejari Lamongan. Apakah laporan warga akan ditindaklanjuti dengan serius? Akankah proses hukum berjalan transparan dan tanpa intervensi politik? Ataukah kasus ini akan berakhir seperti banyak perkara serupa—berjalan di tempat hingga akhirnya dilupakan?
Babak baru Desa Sedayulawas telah dimulai. Yang menjadi pertanyaan, siapakah yang akan keluar sebagai pemenang: hukum dan keadilan, atau kuasa dan koneksi? (hamba Allah).