Mojokerto, Media Pojok Nasional – Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto disebut-sebut masih berlangsung secara terang-terangan. Ironisnya, aktivitas yang diduga kuat melanggar hukum tersebut tetap berjalan setiap hari, bahkan di tengah bulan suci Ramadan, ketika masyarakat seharusnya lebih menahan diri dan menjaga ketertiban sosial.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah warga menyebutkan bahwa arena sabung ayam tersebut beroperasi nyaris tanpa jeda, seolah kebal terhadap hukum dan pengawasan aparat. Suara ayam jantan yang saling diadu, sorak-sorai penonton, hingga transaksi taruhan uang dalam jumlah besar disebut menjadi pemandangan yang sudah bukan rahasia lagi di kawasan tersebut.
Situasi ini membuat sebagian warga resah, namun pada saat yang sama takut untuk bersuara secara terbuka. Mereka khawatir akan adanya tekanan atau dampak sosial jika identitas mereka diketahui.
Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa praktik sabung ayam itu sudah berlangsung cukup lama dan seolah dibiarkan.
“Kami sebenarnya sangat resah. Apalagi sekarang bulan puasa, tapi arena itu tetap buka seperti tidak ada aturan. Setiap hari ramai orang datang. Ada yang taruhan besar juga. Tapi warga di sini banyak yang takut melapor,” ujar sumber tersebut.
Menurutnya, keberadaan arena sabung ayam tersebut tidak mungkin tidak diketahui oleh pihak-pihak terkait di wilayah desa. Lokasinya yang tidak terlalu tersembunyi membuat aktivitas keluar-masuk orang setiap hari cukup mudah terlihat.
“Kalau dibilang tidak tahu, rasanya sulit dipercaya. Karena hampir setiap hari ada aktivitas di sana. Kendaraan keluar masuk, orang datang dari luar desa juga ada,” tambahnya.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan serius terhadap ketegasan Kepala Desa Temon, Sunardi. Sebagai pemimpin pemerintahan di tingkat desa, publik menilai seharusnya ada langkah nyata untuk menjaga ketertiban dan memastikan wilayahnya tidak menjadi tempat berkembangnya praktik perjudian.
Sejumlah warga menilai, jika memang pemerintah desa bersikap tegas, praktik seperti ini semestinya bisa dicegah sejak awal. Namun hingga kini, aktivitas sabung ayam tersebut disebut masih berjalan tanpa hambatan berarti.
“Kami berharap ada tindakan tegas. Jangan sampai desa kami dikenal sebagai tempat judi sabung ayam. Apalagi ini bulan Ramadan,” kata warga lainnya yang juga meminta namanya tidak dipublikasikan.
Selain meresahkan masyarakat, praktik sabung ayam yang disertai taruhan uang berpotensi melanggar hukum pidana perjudian sebagaimana diatur dalam Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam aturan tersebut, pihak yang terlibat dalam kegiatan perjudian dapat dikenakan sanksi pidana penjara.
Fenomena ini juga menimbulkan pertanyaan publik terhadap peran aparat penegak hukum di wilayah setempat. Jika benar praktik perjudian berlangsung setiap hari, maka muncul dugaan bahwa pengawasan terhadap aktivitas ilegal di wilayah tersebut belum berjalan secara maksimal.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa pembiaran terhadap praktik semacam ini dapat menimbulkan dampak sosial yang lebih luas. Selain merusak moral masyarakat, perjudian juga berpotensi memicu konflik, perkelahian, hingga persoalan ekonomi keluarga.
“Kalau ini terus dibiarkan, dampaknya bisa lebih luas. Bukan hanya soal judi, tapi bisa merusak lingkungan sosial masyarakat,” ujar seorang tokoh masyarakat yang juga enggan disebutkan identitasnya.
Masyarakat berharap pemerintah desa, aparat kecamatan, hingga aparat penegak hukum di Kabupaten Mojokerto dapat segera turun tangan untuk menindaklanjuti laporan dan keluhan warga. Penertiban dinilai penting agar Desa Temon tidak terus-menerus dicap sebagai lokasi praktik perjudian.
Di tengah suasana Ramadan yang seharusnya menjadi momentum meningkatkan ketertiban dan ketenangan lingkungan, warga berharap ada langkah nyata dan tegas dari pihak berwenang untuk menghentikan aktivitas yang dinilai mencederai norma hukum maupun norma sosial tersebut.
Hingga berita ini ditulis, Kepala Desa Temon, Sunardi, belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas sabung ayam yang disebut masih beroperasi di wilayah desanya.
Red.
