Gresik, Media Pojok Nasional –
Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 untuk program ketahanan pangan menjadi perhatian publik setelah muncul rincian anggaran bernilai besar. Hingga kini, upaya konfirmasi kepada Kepala Desa Petung, M. Mas’ud, belum direspons.
Data yang beredar menunjukkan alokasi signifikan pada beberapa pos:
Keadaan mendesak berulang (Rp6 juta dan Rp12 juta)
Penyertaan modal total Rp100 juta
Program peningkatan produksi pangan Rp160 juta
Pelatihan dan manajemen koperasi/UMKM sekitar Rp16–20 juta
Secara regulatif, arah kebijakan Dana Desa 2025 memang menempatkan ketahanan pangan sebagai prioritas nasional. Namun, implementasinya wajib tunduk pada prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berbasis hasil (output).
Uji Kritis Penggunaan Dana Desa 2025
- Penyertaan Modal Desa
Dalam kerangka keuangan negara, penyertaan modal bukan sekadar penyaluran dana, melainkan investasi publik. Maka wajib ada studi kelayakan usaha, analisis risiko, dan mekanisme pengawasan. Tanpa itu, potensi gagal usaha dapat berujung pada kerugian keuangan desa. - Program Ketahanan Pangan Rp160 Juta
Ini adalah jantung kebijakan. Secara keilmuan, indikator keberhasilannya jelas: peningkatan produksi (kuantitatif), ketersediaan sarana (alat, pengolahan, distribusi), dan dampak langsung ke petani. Jika tidak ada bukti lapangan, maka anggaran besar berisiko hanya berhenti pada laporan administratif. - Pos “Keadaan Mendesak”
Penggunaan berulang perlu diuji dasar urgensinya. Dalam audit keuangan, pos ini harus spesifik kejadian, terukur waktunya, dan didukung bukti riil. Tanpa itu, ia berpotensi menjadi titik rawan penyimpangan.
Diamnya Kepala Desa: Ruang Tafsir Publik
Tidak adanya klarifikasi dari Kepala Desa M. Mas’ud bukanlah kesimpulan hukum. Namun dalam praktik tata kelola modern, ketertutupan informasi justru memperlebar ruang spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik.
Padahal, standar pengelolaan Dana Desa 2025 menuntut keterbukaan: informasi anggaran harus bisa diakses warga, realisasi kegiatan harus terlihat di lapangan, dan manfaat harus dirasakan langsung masyarakat. (hambaAllah).
