Aliansi Mahasiswa Jawa Timur Menolak RUU Kejaksaan

Surabaya, Media Pojok Nasional — Dalam Forum Fokus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) dihadiri oleh Mahasiswa dari berbagai latar organisasi kemahasiswaan serentak menolak dan menyuarakan penolakan atas RUU Kejaksaan dan KUHAP. Peserta yang tergabung dalam forum tersebut menilai bahwa RUU Kejaksaan dan KUHAP adalah upaya kejaksaan membangun kerajaan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

RUU Kejaksaan dan KUHAP dinilai dapat menjadi ancaman dalam kehidupan di negara demokrasi karena salah satu materi RUU Kejaksaan perlunya izin Kejaksaan Agung sebelum memeriksa Jaksa yang diduga terlibat melakukan kasus tindak pidana, bahwa ide izin Kejaksaan Agung sebelum pemeriksa Jaksa adalah tindakan abuse of power dan berpotensi adanya intervensi antara lembaga negara dalam proses penegakan hukum di Indonesia.

Penambahan kewenangan pada Kejaksaan dikhawatirkan akan menjadikan Kejaksaan sebagai lembaga yang kebal hukum, selain itu rencana RUU Kejaksaan juga merupakan upaya spesialisasi dan atau kekhususan pada lembaga tertentu. hal demikian tidak boleh dilakukan dalam kehidupan di Negara demokrasi setiap warga negara dan atau lembaga di posisikan setingkat dan apabila melakukan kasus tindak pidana segera diproses hukum seperti halnya bila ada anggota kepolisian yang diduga melakukan korupsi maka langsung di tangkap dan diproses.

Jika ada Jaksa yang melakukan kasus tindak pidana tidak perlu mendapatkan izin Kejaksaan Agung namun langsung diproses karena bila mereka melakukan kesalahan berarti itu salah mesti langsung diproses, selain itu mestinya ide penambahan wewenang Kejaksaan dalam materi RUU Kejaksaan dan KUHAP dipertimbangkan lebih banyak dan Kejaksaan lebih banyak refleksi dan pengevaluasi kasus-kasus transaksi perkara yang menghebokan masyarakat Indonesia.

Prinsip Perumusan Undang-Undang harusnya dapat menjamin adanya kepastian hukum, Keadilan dan kemanfaatan namun dalam RUU Kejaksaan ini malah tidak mencerminkan prinsip-prinsip dasar itu malah akan menciptakan ketidak proporsional kewenangan dari lembaga negara, proporsional kewenagan lembaga negara sudah dibilang baik. (Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *