Aksi Konvoi Liar Pemuda di Tuban: GMBI Desak Kapolres Bertindak Tanpa Ampun

Tuban, Media Pojok Nasional –
Kegaduhan mengguncang Kabupaten Tuban pada Sabtu dini hari, (19/4/2025) sekitar pukul 01.20 WIB, ketika sekelompok pemuda melakukan konvoi liar dengan puluhan motor, menciptakan kekacauan dan ketakutan di seluruh wilayah.

Aksi brutal ini tidak hanya mengganggu ketertiban, tapi juga menyasar kendaraan yang dilempar batu dan petasan yang diarahkan ke Balai Desa Bangunrejo. Tak hanya itu, pelaku dengan terang-terangan mengacungkan senjata tajam, mengintimidasi warga yang tengah beristirahat.

Ketua GMBI Jawa Timur, Sugeng mengutuk keras tindakan ini, menyebutnya sebagai aksi terorganisir yang penuh perhitungan. “Konvoi dengan senjata tajam dan petasan ini bukan kebetulan. Ini aksi terencana yang mengancam ketertiban dan keselamatan warga,” ujarnya dengan geram.

Ia menuntut Kapolres Tuban bertindak tanpa kompromi, mengingat barang bukti yang sudah ditemukan, termasuk tiga ponsel milik pelaku dan kendaraan bermotor dengan nomor polisi S 5015 GW, yang jelas dapat digunakan untuk menelusuri jejak para pelaku.

GMBI menegaskan bahwa para pelaku harus dihukum berat berdasarkan berbagai pasal, antara lain:

Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap barang dan perusakan fasilitas umum.

Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

Pasal 510 KUHP mengenai kerumunan yang menimbulkan kegaduhan di muka umum.

Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menimbulkan ketakutan atau tekanan psikis kepada masyarakat.

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

“Polisi harus bertindak tegas dan tidak memberi ruang bagi aksi premanisme ini berkembang lebih jauh. Negara tidak boleh kalah dengan kelompok teroris jalanan yang merusak keamanan warga,” tambahnya, menuntut agar proses hukum dilakukan dengan kecepatan dan ketegasan maksimal. (hamba Allah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *