Aksi Bungkam Sekcam Ngusikan Jadi Preseden Buruk, Transparansi Publik Terkubur dalam Diam

Jombang, Media Pojok Nasional –
Upaya konfirmasi media ini kepada Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Ngusikan, Suhartono, terkait isu serius yang mencuat di Desa Cupak, berujung pada penolakan berbicara. Tidak ada jawaban. Tidak ada klarifikasi. Tidak ada tanggung jawab komunikatif. Suhartono memilih diam.

Aksi bungkam ini bukan insiden tunggal. Ia terakumulasi menjadi pola. Mayoritas Kepala Desa di wilayah Ngusikan mereplikasi respons yang sama: menghindari pertanyaan, menutup akses informasi, dan secara kolektif membangun tembok ketertutupan. Suhartono, sebagai pejabat struktural, berdiri di garis terdepan pola ini.

Dalam konteks administrasi publik, respons diam bukanlah pilihan bebas. Ia bertabrakan langsung dengan prinsip good governance yang mensyaratkan transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan informasi. Diam, dalam posisi publik, adalah sikap aktif: aktif menolak hak masyarakat untuk tahu.

Secara hukum, kewajiban membuka informasi ditegaskan dalam dua regulasi nasional.
Pertama, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 14:

“Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.”

Kedua, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 52:

“Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan, tidak memberikan, dan/atau tidak menerbitkan informasi publik sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.”

Suhartono tidak hanya gagal menjalankan fungsi informatif sebagai Sekcam, tetapi juga memperkuat budaya birokrasi yang menjauh dari transparansi. Dalam lanskap pemerintahan desa yang diwarnai aliran dana besar, dari APBN hingga program strategis, diam bukan sekadar diam. Ia menjadi bentuk ketidakhadiran negara dalam menjawab hak masyarakat.

Media ini masih berupaya memperoleh tanggapan dari pihak Kecamatan Ngusikan, Pemerintah Kabupaten Jombang, dan lembaga terkait. Investigasi terhadap dugaan pelanggaran administratif dan anggaran di Desa Cupak terus dilakukan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *