Bangkalan, Media Pojok Nasional — Mengetahui adanya peristiwa kasus dugaan pencemaran nama baik pada warga yang telah diadukan pada kepolisian Yodika menyatakan keyakinannya terhadap komitmen Polres Bangkalan dalam mengusut secara terbuka dan profesional kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh pemilik akun TikTok bernama “Odok Rastaman”.
Kasus ini dilaporkan berdasarkan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pada penyampaian tenggapan keterangannya Yodika Saputra S.H advokat muda yang telah getol mengadvokasi beberapa kasus baik di Bangkalan maupun beberapa daerah di Jawa Timur itu menegaskan proses hukum harus berjalan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparans, serta kepastian hukum.
Dari hal itu Yodika berharap agar pihak kepolisian mampu menyelesaikan penyelidikan ini dalam waktu yang efisien, tanpa mengabaikan aspek keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
“Saya percaya Polres Bangkalan memiliki kapasitas dan integritas untuk menangani kasus ini secara profesional. Publik menantikan kejelasan dan keadilan, serta perlindungan hukum terhadap korban dugaan pencemaran nama baik,” ujar Judika.
Dari hal itu Yodika juga meminta kepada masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, untuk bijak dalam menyampaikan opini di ruang digital.
“Kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun tetap ada batasan hukum yang tidak boleh dilanggar,” tambahnya.
Kasus ini semenjak diadukan tiga bulan yang lalu tengah menjadi sorotan masyarakat di Kecamatan Arosbaya dan Bangkalan, mengingat semakin meningkatnya penggunaan media sosial sebagai sarana komunikasi publik.
Proses penyelidikan yang adil dan transparan diharapkan mampu menjadi contoh penegakan hukum yang kredibel dan dapat dipercaya. (Anam)