Ada Tersangka di Sumenep Kini LSM GARABS Cium Penyimpangan BSPS di Desa Buddan Tanah Merah Bangkalan

Bangkalan, Media Pojok Nasional —
Setelah penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kini sorotan tajam beralih ke Kabupaten Bangkalan. LSM GARABS mulai mencium aroma penyimpangan serupa dalam pelaksanaan program BSPS Tahun Anggaran 2024, khususnya di Desa Buddan, Kecamatan Tanah Merah.

Wakil Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, menyebut bahwa pihaknya tengah mengumpulkan data lapangan serta bukti awal atas dugaan pelanggaran hukum dalam realisasi BSPS di wilayah tersebut. Ia menduga kuat bahwa modus operandi penyelewengan yang terjadi tidak jauh berbeda dengan pola yang terbongkar di Sumenep.

“Hasil kajian awal kami menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara laporan administratif dengan realisasi fisik di lapangan. Patut diduga ada markup anggaran, bangunan tidak sesuai spesifikasi, hingga penerima fiktif. Ini mengarah pada pelanggaran hukum serius dan berpotensi merugikan keuangan negara,” ungkap Hasan, Kamis (11/7).

Diketahui sebelumnya, Kejati Jatim telah menahan sejumlah tersangka atas kasus BSPS Sumenep, termasuk oknum yang bertugas sebagai pendamping. Mereka diduga terlibat dalam manipulasi data penerima dan pelaksanaan fisik yang tidak sesuai spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR.

Bila mengacu pada mekanisme resmi, setiap unit rumah BSPS dialokasikan anggaran sekitar Rp20 juta per keluarga penerima manfaat. Bila terdapat manipulasi pada puluhan hingga ratusan unit, maka potensi kerugian negara bisa mencapai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

“Jika terbukti terjadi penggelembungan harga bahan, pemotongan dana, atau pekerjaan fiktif, maka ini jelas melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Kami akan terus mengawal dan bila diperlukan akan melaporkannya secara resmi kepada Kejaksaan maupun KPK,” tegas Hasan.
(Hanif)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *