Komisi Informasi Jawa Timur Gelar Sosialisasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik

Surabaya, Media Pojok Nasional –
Komisi Informasi Jawa Timur menggelar kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur. Kegiatan ini dilaksanakan pada rabu 19 Februari 2025 di kantor Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) wilayah VII, Jl. Dr. Ir. H. Soekarno No.177, Kota Surabaya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh perwakilan dari Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Jawa Timur, serta stakeholder lainnya yang terkait dengan keterbukaan informasi publik. Tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, serta untuk memastikan bahwa PTS di Jawa Timur telah memenuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan.

“Keterbukaan informasi publik adalah hak asasi warga negara yang harus dijamin oleh negara,” kata Ketua Komisi Informasi Jawa Timur, Edi Purwanto. “Oleh karena itu, kami berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, serta memastikan bahwa PTS di Jawa Timur telah memenuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan.” Tambahnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ini, Komisi Informasi Jawa Timur juga membagikan materi tentang Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik bagi PTS. Materi ini bertujuan untuk memberikan informasi yang lengkap dan akurat tentang keterbukaan informasi publik dan standar layanan informasi publik bagi PTS.

“Kami berharap bahwa kegiatan sosialisasi ini dapat membantu PTS di Jawa Timur untuk memahami dan memenuhi standar layanan informasi publik yang telah ditetapkan,” katanya.. “Dengan demikian, kami dapat memastikan bahwa hak asasi warga negara untuk mendapatkan informasi yang akurat dan lengkap dapat terjamin.”pungkasnya.

Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan bahwa PTS di Jawa Timur dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang pentingnya keterbukaan informasi publik, serta memastikan bahwa standar layanan informasi publik bagi PTS telah dipenuhi. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *