Gresik, Media Pojok Nasional – Warga Kampung Baru dan Grogol III di Laban Menganti, Gresik, digemparkan dengan adanya penutupan akses jalan umum dan jembatan yang menghubungkan kedua kampung tersebut. Penutupan tersebut dilakukan oleh pihak pengembang yang mengklaim bahwa tanah tersebut adalah milik mereka.
Namun, muncul pertanyaan tentang siapa yang sebenarnya berhak atas tanah tersebut. Apakah tanah tersebut milik PT. Artera Hutomo Trijaya, milik Desa Laban, ataukah milik perorangan warga Grogol III?
Untuk memperoleh kejelasan, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik telah dihubungi. Namun, jawaban yang diperoleh tidak seperti yang diharapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2021, informasi tentang tanah tersebut merupakan informasi yang dirahasiakan. Oleh karena itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik tidak dapat memberikan informasi yang jelas tentang tanah tersebut.
Namun, Kantor Pertanahan Kabupaten Gresik menyarankan agar warga yang memiliki alas bukti hak obyek tanah tersebut untuk mendaftarkan permohonan pengakuan hak di loket pelayanan kantor mereka.
Sementara itu, warga Kampung Baru dan Grogol III masih menunggu kejelasan tentang tanah tersebut. Mereka berharap agar pihak yang berwenang dapat segera menyelesaikan masalah ini dan memberikan keadilan bagi warga yang terkena dampak. (Hamba allah).