Proyek Diesel di Poktan Desa Gempoltemloko, Diduga Mark Up Anggaran Dan Tanpa Adanya Papan Informasi Publik , Jadi Sorotan…

Lamongan , Media Pojok Nasional – Proyek pengadaan Diesel dan Tempat Rumah Diesel yang dikerjakan di Desa Gempoltemloko kecamatan Sarirejo Kabupaten Lamongan, menjadi perhatian masyarakat Dan diduga Poktan Gempoltemloko Mark Up anggaran.

Penyebabnya ialah, pelaksana kerja atau Bapak Rohkim selaku ketua Poktan Dan juga pegawai Perkim Di Lamongan yang tidak memberi papan nama pada proyek yang menggunakan uang Negara. Ini bisa di kategorikan melanggar Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) dan tidak transparan dalam penggunaan uang negara.

Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu indikasinya sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggaran, tegas salah satu warga pada awak media, Rabu (13/11/2024).

Semestinya pihak Dari ketua Poktan harus memberikan surat pemberitahuan kepada pihak pemerintah Desa, dan dia mengatakan bahwasanya, proyek pembangunan yang sudah berapa hari di kerja kan, seharusnya wajib mengunakan papan informasi Publik atau Prasasti tersebut. Supaya mudah di awasi oleh masyarakat setempat, dan mengetahui proyek bersumber dari anggaran mana, ungkap warga setempat yang tidak mau disebutkan namanya.

Selanjutnya di jelaskan oleh warga ini, bapak Rohkim selaku ketua Poktan seharusnya memahami undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang KIP, semua masyarakat berhak mengawasi dana bersumber dari uang rakyat.

Saat awak media hendak konfirmasi ke bapak Rohkim selaku ketua Poktan, melalui telepon seluler WhatsApp bapak Rohkim enggan menjawab pertanyaan saat Tim investigasi menayakan terkait tidak ada papan informasi Publik.

Dan Tim investigasi Media dan LSM tidak menyerah begitu saja langsung tancap gas mendatangi ke rumahnya bapak Rohkim kurang lebih habis mahgrib ditemui Langsung oleh bapak Rohkim selaku ketua Poktan dan merangkap jabatan juga sebagai petugas Perkim di Lamongan. Dan saat dikonfirmasi terkait anggaran Pak Rohkim mengatakan kalau mendapatkan anggaran dari Dinas Pertanian sebesar 100 juta mas, dan di belikan satu Unit Diesel dan rumah Diesel atau satu paket mas,saat Tim investigasi Media dan LSM mencoba mengatakan untuk informasi Publik kok ngak dipasang dilokasi proyek pak Rohkim tidak menjawab pertanyaan awak media , dan menghilangkan atau mengabaikan pertanyaan awak media..Ada apa pak Rohkim sebagai ketua Poktan Desa Gempoltemloko tidak transparan..??

Perlu diketahui, Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek, dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.

Sampai berita ini di publikasikan pihak dari bapak Rohkim ketua poktan sampai saat ini pun belum ada respon..

Bersambung..
( BODENG )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *