Bangkalan Media Pojok Nasional— Walau pernah diminta menjadi perangkat desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan sejak kisaran Tahun Anggaran 2020 hingga TA 2023 HN mengaku dirinya tidak dilibatkan dalam pengelolaan keuangan di kepemerintahan desanya.
Waktu itu HN mengaku mulai kisaran akhir tahun 2020, sampai 2022 dirinya merasa pernah diminta menyerahkan ijazah sebagai persyaratan untuk menjabat di Pemerintahan Desa Somor Koneng namun demikian HN mengaku dirinya tidak difungsikan sesuai jabatan yang diembannya.
“Walaupun tidak seratus persen intinya terlibat dalam forum pemerintahan itu, saya tidak ada tandatangan berkas, tidak pernah diikutsertakan, tanda tangan saya itu memang gampang (ditiru, red), saya terlibat rapatpun tidak pernah, padahal saya berharap waktu itu terlibat dalam mengembangkan desa ini yang harus kita kembangkan kelola tahunya tidak ada apa-apa, sebenarnya kalau merasa dirugikan ia, tidak ada keterbukaan beliauanya, anggap dipalsukan ya itu keberatannya,” kata HN menyampaikan keterangannya.
Sementara itu dari data yang dihimpun media ini HN mulai menjabat sebagai perangkat desa Somor Koneng dari Tanggal 05 April TA 2022 kemudian Tanggal 20 Oktober 2022 HN kemudian diganti.
Perihal HN pernah menjabat sebagai salahsatu perangkat desa itu juga dibenarkan oleh H. Ali Amrini Kepala Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar bahwa dalam rentan waktu dari tahun 2021 HN pernah menjabat Perangkat Desa Somor Koneng, Kecamatan Kwanyar pada kisaran Tahun 2021 sampai 2023. “Iya pak,” ujar Amrini menyampaikan tanggapannya. Senin (19/06). (Anam)