
Surabaya, mediapojoknasional.co.id – PT Media Rakyat Demokrasi (MRD) hari ini, Selasa 18 Agustus 2026, secara resmi melaporkan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Provinsi Jawa Timur, Dr. Endy Alim Abdi Nusa, S.IP., M.M., ke Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Timur.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana menghalangi kemerdekaan Pers dan secara sengaja tidak menyediakan informasi terkait OPOP Jatim periode 2020-2023 yang telah disepakati dalam putusan mediasi KI Jatim.
Dalam laporannya, MRD mendasarkan pada dua ketentuan Undang-Undang yang jelas yakni Pasal 18 Ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers — setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan hak Pers, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Serta Pasal 52 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — setiap badan publik yang dengan sengaja tidak memberikan informasi publik yang wajib diberikan atas dasar permintaan, mengakibatkan kerugian bagi orang lain, dapat dipidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Sebagai informasi, MRD memenangkan sengketa informasi berdasarkan Putusan Mediasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur Nomor: 028/I-KI-Prov.Jatim-PS-A-M/2024 yang telah berkekuatan hukum tetap, mewajibkan Terlapor menyerahkan perincian anggaran.
Namun, secara sengaja, Terlapor hanya menyerahkan data rekapitulasi global yang mengartikan bahwa hal tersebut sama dengan tidak menyerahkan perincian dokumen anggaran yang diminta.
Terkait hal itu, MRD telah menempuh jalur administrasi dengan mengirimkan surat Teguran Nomor 004/MRD/2026 tertanggal 2 Juni 2026 yang isinya memberikan surat teguran resmi, lalu pihak Dinkop Jatim menjawab surat tersebut, dengan Nomor 500.3/115.5/1/2026 tertanggal 15 Juni 2026 yang isinya menguatkan jawaban yang pertama, hal ini lah yang memicu pihak MRD melakukan upaya Gugatan ke PTUN Surabaya.
Namun oleh PTUN Surabaya, memberikan surat penetapan Dismissal, yang artinya bisa dikatakan bahwa pihak Dinkop Jatim belum melaksanakan jawaban secara rinci, sehingga disarankan untuk dilakukan eksekusi putusan Komisi Informasi.
Perlu diketahui, bahwa hal tersebut pihak Dinkop Jatim diduga sengaja menyembunyikan informasi demi mempertahankan agar perincian dokumen anggaran tidak diketahui publik.
Menurut Achmad Anugrah selaku Direktur PT Media Rakyat Demokrasi mengatakan, bahwa perilaku Dinkop Jatim diduga telah melanggar UU no 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU no 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Putusan Komisi Informasi sudah berkekuatan hukum tetap. Itu artinya sudah perintah yang wajib dilaksanakan. Namun yang dilakukan justru menolak, berdalih, dan menyembunyikan data yang seharusnya terbuka. Bukan sekadar lalai — ini sudah sengaja. Dan secara tegas melanggar UU Pers serta UU KIP.” Ujar yang akrab dipanggil Garad ini, di Mapolda Jatim. Selasa (18/08/2026).
“Kami sudah tempuh jalur mediasi, teguran, somasi, hingga gugatan ke PTUN. Namun jalur hukum administrasi ternyata agak tersendat sementara informasi terus disembunyikan. Oleh karena itu, hari ini kami melaporkan secara pidana, karena menghalangi Pers dan menyembunyikan informasi publik adalah tindak pidana, bukan sekadar sengketa administrasi.” Imbuhnya.
Terakhir menurutnya, “Kami meminta Dirreskrimsus segera memeriksa, memanggil, dan menetapkan tersangka. Karena yang diperjuangkan ini bukan kepentingan pribadi — melainkan hak seluruh rakyat untuk mengetahui penggunaan uang negara yang seharusnya transparan dan terbuka.” Pungkasnya.
(Tim)
