POLRESTABES SURABAYA MANGKIR SIDANG PRAPERADILAN : Korban Pengeroyokan Di Sambikerep Menanti Keadilan Dan Kepastian Hukum

SURABAYA, Media Pojok Nasional – Sikap profesionalisme dan transparansi penegak hukum kembali menjadi sorotan publik. Sidang Permohonan Praperadilan yang diajukan oleh Wiwik Rusita (27) selaku korban sekaligus pelapor kasus pengeroyokan terhadap jajaran Polrestabes Surabaya resmi ditunda. Penundaan ini terjadi lantaran pihak Termohon (Polrestabes Surabaya) mangkir dan tidak hadir dalam persidangan tanpa memberikan alasan yang sah.

​Langkah hukum praperadilan ini terpaksa ditempuh oleh pihak korban demi menuntut kejelasan, kepastian hukum, serta keadilan atas penanganan Laporan Polisi Nomor: LP/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 07 Oktober 2024 yang dinilai lamban dan berlarut-larut tanpa titik terang.

​DATA DAN CATATAN PERKARA

  • ​Nomor Tanda Bukti Lapor: TBL/B/966/X/2024/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR
  • ​Waktu Laporan: Senin, 07 Oktober 2024 (Sekira Pukul 23.30 WIB)
  • ​Identitas Pelapor: Wiwik Rusita (Warga Jl. Made AMD, Sambikerep, Surabaya)
  • ​Identitas Terlapor: AGUNG Dkk. (Warga Dukuh Bungkal, Sambikerep, Surabaya)
  • ​TKP & Waktu Kejadian: Dukuh Bungkal RT 09 RW 03, Sambikerep, Surabaya (Jumat, 07 Oktober 2024, pukul 19.30 WIB)
  • ​Dugaan Pasal: Pasal 170 KUHP (Tindak Pidana Pengeroyokan).
  • ​Landasan Praperadilan: Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

​1. Mangkir Sidang Praperadilan, Kinerja Penyidik Dipertanyakan
​Mangkirnya utusan hukum Polrestabes Surabaya dalam sidang praperadilan perdana ini memicu kekecewaan mendalam, baik bagi Wiwik Rusita maupun tim penasihat hukum yang mendampinginya. Kehadiran Termohon di persidangan seharusnya menjadi wujud penghormatan terhadap institusi peradilan serta bukti keseriusan mengayomi masyarakat.
​Praperadilan ini diajukan berlandaskan ketentuan Pasal 1 angka 15 jo. Pasal 158 huruf e jo. Pasal 159 jo. Pasal 164 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang menegaskan hak pelapor/korban serta kewenangan pengadilan untuk menguji validitas, legalitas, dan kepastian hukum atas penanganan penyidikan yang terkesan diulur-ulur.

​”Kami datang ke persidangan ini hanya untuk menuntut kejelasan dan kepastian hukum atas laporan klien kami yang tertahan sejak Oktober 2024. Sikap Termohon yang tidak hadir tanpa keterangan ini makin mempertegas dugaan bahwa ada ketidakseriusan penyidik dalam mengusut tuntas aksi pengeroyokan oleh kelompok AGUNG Dkk.,” ujar Kuasa Hukum korban di area Pengadilan.

​2. Sudah Tembus Wassidik Polda Jatim Hingga 3 Kali Ganti Penyidik, Ada Apa?
​Kekecewaan publik makin memuncak mengingat penanganan perkara ini sebenarnya sudah menjadi perhatian khusus. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim investigasi, kasus pelaporan pengeroyokan ini sudah sampai ke Bagian Bagwassidik (Pengawasan Penyidikan) Ditreskrimum Polda Jatim dan telah mendapat atensi khusus.

​Namun anehnya, meski sudah diatensi tingkat Polda Jatim dan posisi penyidik yang menangani perkara ini sudah berganti hingga 3 (tiga) kali, penanganan kasus pengeroyokan oleh AGUNG Dkk. tetap tidak menunjukkan perkembangan signifikan. Puncaknya, saat diuji di persidangan praperadilan, pihak Polrestabes Surabaya justru memilih mangkir.
​Kejanggalan ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: Ada apa dengan penyidikan perkara ini? Mengapa sudah berganti penyidik tiga kali dan mendapat atensi Wassidik Polda Jatim, namun Termohon justru enggan hadir di hadapan Majelis Hakim?

​3. Korban Berharap Majelis Hakim Bertindak Tegas
​Melihat situasi tersebut, Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan mengambil tindakan dengan menunda sidang dan memerintahkan pemanggilan ulang secara sah dan patut kepada Termohon Polrestabes Surabaya.
​Di luar ruang sidang, raut kekecewaan bercampur harapan terpancar dari wajah Wiwik Rusita. Pihak keluarga korban pengeroyokan ini menegaskan akan terus mengawal jalannya perkara hingga mendapatkan keadilan yang hakiki.

​Korban berharap pada persidangan berikutnya pihak Polrestabes Surabaya dapat hadir secara kooperatif untuk mempertanggungjawabkan proses penyidikan secara terbuka di hadapan hukum, demi tegaknya keadilan bagi masyarakat kecil pencari keadilan.

​Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *