PASURUAN Media Pojok Nasional (MPN) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2022–2023 di Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan. Dalam perkara tersebut, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk seorang kepala desa.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial IHS selaku Kepala Desa Wonosari, HTW selaku Ketua Tim Kelompok Masyarakat (Pokmas) Tanah Kas Desa (TKD), serta BC yang menjabat sebagai Bendahara Tim Pokmas TKD. Ketiganya kini menjalani penahanan di Rutan Kelas IIB Bangil guna kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Pasuruan, perkara tersebut bermula saat pelaksanaan program PTSL pada tahun 2022. Penyidik menduga sebanyak 72 bidang tanah milik warga diklaim sebagai Tanah Kas Desa (TKD). Atas dasar klaim tersebut, warga diduga diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi, mulai Rp10 juta hingga Rp30 juta untuk setiap bidang tanah.
Warga yang tidak memenuhi permintaan pembayaran tersebut diduga mendapat ancaman bahwa sertifikat tanah mereka tidak akan diserahkan, meskipun sertifikat telah selesai diterbitkan melalui program PTSL. Praktik tersebut diduga menjadi modus pungutan liar yang merugikan masyarakat.
Dari hasil penyidikan sementara, total dana yang berhasil dihimpun dari para pemohon sertifikat diperkirakan mencapai sekitar Rp1,1 miliar. Uang tersebut diduga dikelola melalui rekening bendahara Pokmas.
Penyidik juga menduga sebagian dana hasil pungutan tersebut digunakan untuk membeli sebidang kebun apel yang disebut sebagai tanah pengganti Tanah Kas Desa. Bahkan, kebun tersebut dikabarkan telah menghasilkan panen dengan nilai puluhan juta rupiah.
Dalam proses penyidikan, Kejari Pasuruan turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp162,54 juta yang disita dari bendahara Pokmas. Uang tersebut kini dititipkan pada rekening penampungan Kejari sebagai barang bukti hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara serta kewajiban pengembalian kerugian negara apabila terbukti bersalah.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung. Aparat penegak hukum juga membuka kemungkinan melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara dugaan pungutan liar program PTSL tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa program PTSL yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan.
