Kesempatan Terakhir! Pendaftaran Sertifikat Tanah di Desa Sidodadi Ditutup 30 Mei 2026

Malang,Media Pojok Nasional – Warga Desa Sidodadi, Kecamatan Ngantang diminta segera memanfaatkan peluang emas untuk mengurus sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Pendaftaran yang telah berlangsung beberapa waktu ini akan ditutup sepenuhnya pada Sabtu, 30 Mei 2026. Ini menjadi kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mengamankan kepemilikan tanah secara sah dan resmi.

Koordinator PTSL Kecamatan Ngantang, Gito, mengimbau seluruh warga Desa Sidodadi agar tidak menunda-nunda pendaftaran. “Ini adalah kesempatan terakhir. Jangan sampai terlewat begitu saja, karena setelah tanggal 30 Mei 2026, pendaftaran tidak lagi dibuka. Segera daftarkan tanah Anda sebelum waktu habis,” tegasnya, Jumat (29/5/2026).

Program PTSL ini memberikan manfaat nyata bagi masyarakat: tanah menjadi aman, hati pun nyaman. Dengan sertifikat resmi dari negara, risiko sengketa batas tanah, pertikaian antar tetangga, hingga ancaman penguasaan sepihak atau caplok dapat diminimalkan hingga ke titik nol. Kepemilikan yang jelas dan sah menjadi dasar perlindungan hukum terkuat bagi setiap warga.

Sertifikat tanah juga berfungsi sebagai bukti mutlak kepemilikan yang diakui negara, sekaligus membuka peluang kemudahan, mulai dari transaksi jual beli yang lancar, jaminan akses pembiayaan, hingga perencanaan warisan yang rapi tanpa perselisihan di kemudian hari.

Gito kembali mengingatkan, antusiasme warga Desa Sidodadi hingga saat ini sudah cukup tinggi, namun masih banyak yang belum mendaftar. “Jangan menunggu mendekati batas waktu, agar tidak terdesak antrean dan administrasi yang padat. Datanglah ke posko pendaftaran PTSL di desa atau hubungi petugas yang telah ditunjuk,” tambahnya.

Semangat program ini sederhana namun mendalam: Tanah Aman, Hati Nyaman, Anti Cekcok, Anti Caplok. Pastikan hak atas tanah Anda terlindungi hukum selamanya sebelum pendaftaran resmi ditutup akhir Mei mendatang. Jangan biarkan ketidakpastian status tanah mengganggu ketenangan hidup keluarga Anda di masa depan. ,

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *