Gresik, Media Pojok Nasional –
Pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2024 senilai Rp5,9 miliar menyisakan catatan hasil pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Timur mencatat adanya kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp55,58 juta.
Proyek yang dikerjakan CV Rexa Bangun Utama tersebut mengalami perubahan nilai kontrak melalui adendum menjadi Rp5,38 miliar. Dalam pemeriksaan, sejumlah item pekerjaan seperti urugan, pondasi, dan pembesian tercatat tidak sepenuhnya sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Dalam kerangka pengadaan barang/jasa pemerintah, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021 menegaskan bahwa pembayaran wajib berdasarkan hasil pekerjaan yang terukur dan sesuai kontrak. Selisih antara volume rencana dan realisasi menjadi indikator ketidaksesuaian prestasi pekerjaan.
Dari sisi pengelolaan keuangan daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 mensyaratkan setiap belanja harus mencerminkan realisasi fisik yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan. Temuan audit menjadi dasar evaluasi terhadap proses verifikasi dan serah terima pekerjaan.
Dalam ketentuan audit, BPK merekomendasikan setiap kelebihan pembayaran untuk ditindaklanjuti melalui mekanisme pengembalian ke kas daerah. Ketentuan ini berkaitan dengan Pasal 59 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.
Secara hukum, apabila dalam prosesnya ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara, maka hal tersebut dapat dikaitkan dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tanggung jawab pelaksanaan tidak hanya berada pada penyedia jasa, tetapi juga melekat pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan pengawas, hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam memastikan kesesuaian pekerjaan dan pembayaran.
Hingga berita ini disusun, Kepala Dinas Kesehatan Gresik maupun Sekretaris Dinas belum memberikan keterangan atas temuan tersebut. Upaya konfirmasi terkait tindak lanjut hasil audit BPK belum memperoleh respons.
Dalam laporan audit, setiap selisih menjadi bagian dari rantai pertanggungjawaban anggaran yang tidak berdiri sendiri.
Temuan telah dicatat, mekanisme telah diatur, dan tindak lanjut berada dalam koridor regulasi yang berlaku.
Media ini akan menguak seluruh pengadaan di lingkungan Dinas Kesehatan pada pemberitaan selanjutnya. (hambaAllah).
