Jombang, Media Pojok Nasional –
Pasca pemanggilan 15 pemerintah desa oleh Inspektorat Kabupaten Jombang pada Senin, 9 Maret 2026, proses klarifikasi dan verifikasi tindak lanjut audit keuangan desa masih terus bergulir. Salah satu desa yang turut dipanggil, Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, menyatakan telah memenuhi kewajiban administrasi yang diminta.
Kepala Desa Purisemanding, Nurbata, mengatakan bahwa tindak lanjut yang dilakukan pihaknya berfokus pada pelengkapan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) honor Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
“Untuk Purisemanding, kami hanya melengkapi SPJ honor BPD. Itu sudah selesai dan sudah dikirim melalui Sekdes,” ujar Nurbata saat dikonfirmasi.
Menurutnya, dokumen tersebut telah disampaikan sebagai bagian dari pemenuhan rekomendasi audit. Ia juga mengaku telah berkoordinasi dengan Inspektorat guna memastikan kelengkapan dan kesesuaian berkas yang diminta.
Hingga 12 April 2026, proses verifikasi oleh Inspektorat terhadap desa-desa yang dipanggil masih menjadi bagian dari tahapan pengawasan. Setiap desa diminta menunjukkan bukti konkret penyelesaian temuan sebagai dasar penilaian tindak lanjut.
Langkah ini menegaskan bahwa hasil audit tidak berhenti pada temuan, melainkan berlanjut pada kewajiban penyelesaian administrasi yang harus dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme yang berlaku.
Media ini akan terus mengabarkan perkembangan selanjutnya. (hambaAllah).
