Sekdes Ungkap Biaya PTSL Rp500 Ribu, SKB 3 Menteri Jadi “Kertas Kosong” di Desa ?

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pernyataan Sekdes Domas yang menyebut pungutan PTSL Rp 500 ribu sebagai kebijakan Bupati langsung menusuk inti masalah: apakah regulasi nasional hanya sekadar kertas kosong di tingkat desa..?

Ketika Aditya Irwansyah mengatakan, “Kebijakan Bupati Rp, 500 ribu. Tetapi masih belum keluar perhitungan formula-nya,” pertanyaan besar muncul ke permukaan. Bagaimana bisa kebijakan diumumkan tanpa dasar perhitungan, sementara SKB 3 Menteri telah jelas menetapkan batas maksimal Rp150 ribu per bidang tanah?

Hierarki perundang-undangan Indonesia bukan rahasia. Aturan tingkat kementerian adalah acuan yang mengikat – tidak ada ruang bagi Perbup atau keputusan desa untuk membuat aturan sendiri yang bertentangan. Pungutan di luar ketentuan bukan hanya masalah prosedural, melainkan bisa merusak kepercayaan rakyat pada program strategis yang seharusnya memberikan kepastian hukum tanah.

Yang lebih penting, menyebut nama Bupati sebagai sumber kebijakan tanpa klarifikasi resmi berisiko menodai citra kepala daerah. Publik berhak tahu: apakah angka Rp 500 ribu benar-benar kebijakan daerah, atau hanya salah tafsir administratif di tingkat desa..?

PTSL bukan program sekadar formalitas. Ia adalah harapan bagi rakyat yang ingin memiliki hak atas tanahnya. Transparansi dan kepatuhan pada regulasi adalah satu-satunya jalan agar program ini tidak terkotori kontroversi.

Sekarang adalah saatnya pihak berwenang segera memberikan klarifikasi. Jangan biarkan regulasi nasional terlantar, dan pastikan nama Bupati tidak menjadi korban salah tafsir yang bisa dihindari. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *