Bojonegoro, Media Pojok Nasional –
Kepala SMP Negeri 1 Padangan, Sucipto dilaporkan tidak bersedia menemui sejumlah wartawan yang datang untuk melakukan konfirmasi langsung di lingkungan sekolah. Jumat (27/2/2026) Pada jam kerja, yang bersangkutan tidak menerima dan hanya menyampaikan alasan melalui staf internal.
Beberapa wartawan akhirnya diarahkan untuk bertemu Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan. Namun, kepala sekolah sebagai penanggung jawab tertinggi kebijakan dan pengelolaan anggaran tidak hadir memberikan keterangan langsung.
Sebagai aparatur sipil negara di lingkungan pendidikan negeri, gaji dan tunjangan yang diterima kepala sekolah bersumber dari APBN/APBD—uang rakyat. Setiap rupiah yang melekat pada jabatan publik membawa konsekuensi keterbukaan dan akuntabilitas.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik mewajibkan badan publik, termasuk sekolah negeri, memberikan akses informasi secara cepat dan tepat waktu. Sementara Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik menegaskan kewajiban pelayanan yang profesional dan transparan. Pers menjalankan fungsi kontrol sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketika pejabat publik yang digaji dari uang rakyat enggan memberikan klarifikasi, ruang publik justru dipenuhi tanda tanya. Hingga berita ini disusun, belum ada pernyataan resmi langsung dari Purnomo terkait alasan penolakannya menemui wartawan.
Digaji Uang Rakyat, Kepala SMP Negeri 1 Padangan Enggan Temui Wartawan
