Profesi Jurnalistik dan Tanggung Jawab Nurani: Spiritualitas sebagai Batas Kendali Kekuasaan Kata

Jombang, Media Pojok Nasional –
Profesi jurnalistik bukan sekadar pekerjaan teknis yang bertumpu pada kemampuan merangkai kata. Ia adalah mandat sosial yang mengandung konsekuensi moral, hukum, dan bahkan spiritual. Dalam setiap publikasi, terdapat kekuatan yang tidak kasatmata namun nyata dampaknya: kekuatan untuk membentuk persepsi, menggiring opini, dan memengaruhi arah kebijakan publik.

Di titik inilah jurnalisme tidak cukup hanya mengandalkan kecerdasan intelektual dan kecakapan metodologis. Ia memerlukan ruang di dalam hati, ruang yang diisi oleh spiritualitas. Bukan dalam arti simbolik atau ritualistik, melainkan sebagai kesadaran batin bahwa setiap kata yang ditulis akan dimintai pertanggungjawaban, baik di hadapan hukum, di hadapan nurani, dan yang paling ngeri adalah tanggung Jawab dihadapan Tuhan.

Tulisan adalah instrumen yang sangat berbahaya. Ia dapat menjatuhkan reputasi, mengguncang stabilitas institusi, bahkan meruntuhkan legitimasi kekuasaan. Namun bahaya itu bukan alasan untuk membungkam kebenaran. Justru karena daya rusaknya besar, ia harus dikendalikan oleh etika dan spiritualitas yang kokoh.

Seorang jurnalis bekerja melalui verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan. Itu adalah fondasi profesional. Akan tetapi, prosedur semata tidak cukup bila hati kosong dari kesadaran moral. Tanpa spiritualitas, ketajaman bisa berubah menjadi arogansi. Kritik dapat tergelincir menjadi fitnah. Keberanian bisa berubah menjadi ambisi personal.

Spiritualitas dalam jurnalisme adalah kendali internal. Ia menjadi rem ketika emosi mendorong tulisan melampaui batas. Ia menjadi kompas ketika tekanan kekuasaan mencoba membelokkan arah kebenaran. Di sanalah amanah diuji, apakah pena digunakan untuk kepentingan publik atau sekadar alat kepentingan tertentu.

Kepala Perwakilan Jawa Timur memilih latar Pondok Pesantren Tebuireng sebagai simbol nilai universal: integritas, kedalaman ilmu, dan disiplin akhlak. Pemilihan visual tersebut dimaksudkan sebagai representasi moralitas dan tradisi intelektual yang menginspirasi tanggung jawab profesi, tanpa mengaitkan institusi dengan substansi pemberitaan.

Dalam sistem demokrasi Indonesia, kebebasan pers dijamin oleh hukum, namun tidak bersifat absolut. Prinsip praduga tak bersalah, keberimbangan, akurasi, serta penghormatan terhadap hak jawab merupakan pagar normatif agar kebebasan tetap berada dalam rel tanggung jawab.

Tulisan memang mampu mengubah dunia. Ia dapat mengguncang harta, tahta, dan jabatan. Namun hanya tulisan yang lahir dari integritas, kesadaran spiritual, dan kepatuhan hukum yang layak menjadi pilar peradaban. Tanpa kendali nurani, kata-kata dapat menjadi destruktif. Dengan nurani yang terjaga, ia menjadi cahaya yang menuntun masyarakat menuju kebenaran. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *