Bangkalan, Media Pojok Nasional – Pemerintah Kabupaten Bangkalan menegaskan pentingnya transparansi serta kepatuhan regulasi dalam pengelolaan sampah, khususnya yang melibatkan Rumah Daur Ulang (RDU). Penegasan ini disampaikan menyusul munculnya berbagai pertanyaan publik terkait sumber sampah, jumlah pelanggan, hingga perputaran biaya operasional.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bangkalan, melalui keterangan yang disampaikan di ruang kerjanya, menekankan bahwa pengelolaan sampah tidak boleh hanya dilihat dari aspek teknis, tetapi juga tata kelola dan legalitas lingkungan.
Menurutnya, RDU, TPS3R, dan TPST memang merupakan bagian dari sistem pengelolaan sampah daerah. Namun ketika melibatkan pihak ketiga dan institusi layanan publik, maka aspek perizinan menjadi hal yang tidak bisa ditawar.
“Kami sudah memberi himbauan ke kecamatan agar menertibkan aspek lingkungan, terutama IPAL dan AMDAL. Kalau mau dilayani, berkasnya harus jelas. Yang diserang duluan itu perizinannya, bukan pengelolanya,” tegasnya.
DLH juga menegaskan bahwa hingga kini belum terdapat bukti kerja sama resmi dengan rumah sakit. Oleh sebab itu, setiap klaim pengelolaan sampah dari fasilitas kesehatan harus disertai dokumen yang sah dan sesuai regulasi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan Bangkalan, Siddik, menilai persoalan RDU bersifat strategis karena menyangkut perputaran anggaran jasa pengelolaan sampah.
“Sifatnya menggugah, sebab ada perputaran uang di situ. Kalau 20 ton sampah dikelola, separuhnya bisa untuk gaji karyawan, separuhnya lagi untuk operasional. Hitungannya terbuka,” ujar Siddik, Selasa (10/02) siang.
Menanggapi keterangan Plt Kepala DLH dan sorotan publik tersebut, Kadir selaku pengelola RDU memberikan jawaban sekaligus klarifikasi resmi.
Kadir menjelaskan bahwa RDU saat ini mengelola sampah dari 346 pelanggan aktif, dengan total penerimaan jasa pengelolaan sampah sekitar Rp20 juta per bulan. Pelanggan tersebut berasal dari berbagai sektor non-B3, termasuk usaha dan pelanggan umum.
“Jumlah pelanggan dan besaran biaya memang perlu dibuka agar tidak menimbulkan persepsi keliru. Kami terbuka soal itu,” ujar Kadir.
Ia menjelaskan, RDU mempekerjakan 10 karyawan dengan upah masing-masing Rp1 juta per bulan, sehingga total biaya gaji mencapai Rp10 juta. Selain itu, biaya listrik operasional berada di kisaran Rp3 juta per bulan.
Untuk pengangkutan, RDU melayani sekitar dua hingga tiga kontainer per hari, dengan kebutuhan BBM sekitar Rp150 ribu per kontainer atau kurang lebih Rp450 ribu per hari. Kadir juga menyebut bahwa pihaknya aktif menjemput sampah ke sejumlah pelanggan serta melakukan pemilahan langsung di lokasi RDU.
Terkait isu fasilitas kesehatan, Kadir menegaskan bahwa RDU tidak menerima limbah B3 dalam bentuk apa pun.
“Kami tegaskan, tidak menerima limbah B3. Puskesmas Socah juga bukan pelanggan kami, dan hingga kini tidak ada kerja sama dengan rumah sakit. Jika ke depan ada, tentu harus sesuai regulasi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kadir menilai bahwa transparansi jumlah pelanggan, biaya berlangganan, serta kesesuaian dengan regulasi baik Permen, Perda, maupun Perbup merupakan keharusan dalam menjalankan pengelolaan sampah.
“Ini kami sampaikan sebagai klarifikasi dan pengungkapan, baik ke internal pemerintah maupun ke publik, demi sehatnya manajemen dan keuangan,” katanya.
Di hulu, pemilahan sampah di sumber rumah tangga, usaha, dan fasilitas publik harus dipaksa melalui kebijakan, bukan sekadar imbauan. Tanpa pemilahan, TPS3R dan TPST kehilangan makna strategisnya.
Di tengah, RDU sebagai simpul pengolahan harus dibentengi dengan transparansi data, akuntabilitas keuangan, dan kepatuhan lingkungan. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus rapuh.
Di hilir, pemerintah daerah wajib memastikan residu akhir benar-benar diminimalkan dan tidak berpindah masalah ke titik lain, termasuk potensi pelanggaran lingkungan.
Kasus ini semestinya menjadi momentum evaluasi menyeluruh: pengelolaan sampah bukan hanya soal angkut dan buang, tetapi soal tata kelola, regulasi, dan keberanian membuka data ke publik.
