Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Sebuah motor roda tiga pengangkut sampah berpelat merah S 5594 SP yang berada di lingkungan SMP Negeri 9 Kota Mojokerto menjadi perhatian publik. Data pada kendaraan menunjukkan masa berlaku pajak 10–24, yang berarti kewajiban pajak telah berakhir sejak Oktober 2024 dan belum diperpanjang.
Tulisan “Kantor Lingkungan Hidup Kota Mojokerto – DAK LH 2014” pada badan kendaraan menegaskan bahwa motor tersebut merupakan aset pemerintah daerah hasil pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Lingkungan Hidup Tahun 2014. Sebagai barang milik negara/daerah, kendaraan dinas wajib dikelola secara tertib, termasuk pemenuhan kewajiban administrasi perpajakan.
Ketertiban administrasi aset merupakan indikator dasar good governance. Pajak kendaraan dinas tidak sekadar kewajiban rutin, tetapi bagian dari sistem akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah. Kelalaian administrasi berpotensi menimbulkan denda serta temuan dalam pemeriksaan pengawasan.
Saat dikonfirmasi, selasa (10/2/2026) Kepala SMP Negeri 9 Kota Mojokerto, Dwi Puspa Heriningsih menyampaikan keberatan dan menilai pertanyaan wartawan terkesan mencari kesalahan. Padahal, fungsi pengawasan pers dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai bagian dari kontrol sosial atas pengelolaan aset dan anggaran publik.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan rasional terkait konsistensi disiplin administrasi, terutama mengingat sekolah mengelola dana negara seperti Dana BOS yang menuntut transparansi dan akuntabilitas tinggi. Sekolah negeri semestinya menjadi teladan kepatuhan administrasi.
Pihak terkait diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai status kendaraan dinas tersebut serta langkah penertiban yang akan dilakukan, sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan negeri. (hambaAllah).
