Bangkalan, Media Pojok Nasioanal — Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Bangkalan melalui Sarinah GMNI menyatakan Kabupaten Bangkalan berada dalam kondisi darurat kekerasan seksual. Pernyataan tersebut disampaikan dalam aksi dan press release pada 5 Februari 2026 sebagai bentuk desakan agar penanganan kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dilakukan secara tegas, transparan, dan berkeadilan.
GMNI Bangkalan menilai masih terdapat lambannya proses hukum serta minimnya keterbukaan informasi dalam sejumlah kasus kekerasan seksual. Mereka mendesak aparat penegak hukum agar menjalankan proses sesuai Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, termasuk penindakan terhadap seluruh pelaku serta perlindungan korban.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., menyampaikan bahwa pihak kepolisian tetap berkomitmen menuntaskan kasus-kasus kekerasan seksual yang menjadi perhatian publik. Namun, ia menjelaskan bahwa keterbukaan informasi tidak dapat dilakukan sepenuhnya karena sebagian korban merupakan anak di bawah umur dan dilindungi oleh undang-undang.
“Dalam tuntutan memang ditekankan keterbukaan proses hukum, tetapi karena korbannya anak, ada aturan perundang-undangan yang melarang pengungkapan secara penuh ke publik,” ujar AKP Hafid Dian Maulidi, S.H.
Terkait kasus kekerasan seksual di Kecamatan Galis, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. menyampaikan bahwa dua pelaku telah diamankan dan saat ini berada di Mapolda Jawa Timur. Ia menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan meskipun belum dipublikasikan ke media.
Sementara itu, mengenai kasus di Kecamatan Sepulu yang belum sepenuhnya tertangani, ia menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh para pelaku yang melarikan diri ke luar kota hingga ke luar negeri, sehingga proses penangkapan membutuhkan waktu lebih lama.
Menanggapi sorotan terkait hilangnya korban selama sekitar 16 hari, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H. membenarkan bahwa korban pergi dan kembali atas kemauan sendiri. Ia juga mengakui bahwa korban tersebut ditemukan oleh masyarakat sekitar, bukan oleh pihak kepolisian.
Meski demikian, GMNI Bangkalan menegaskan akan terus mengawal proses penegakan hukum agar berjalan adil, transparan, dan berpihak pada korban, serta mendorong aparat untuk mempercepat penyelesaian seluruh kasus kekerasan seksual di Kabupaten Bangkalan.
