Lamongan, Media Pojok Nasional –
Pengelolaan aset desa di Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, kembali menjadi sorotan publik. Lahan yang tercatat sebagai aset desa diduga dialihkan kepemilikannya menjadi sertifikat atas nama pribadi pihak sebelumnya. Meskipun alih status terjadi sebelum masa jabatan Kepala Desa Hartono, tanggung jawab pengamanan, verifikasi legalitas, dan pemulihan aset tetap berada pada Kepala Desa yang sedang menjabat.
Di atas lahan tersebut kini didirikan Menara BTS yang bersifat komersial. Hingga saat ini, belum ada bukti adanya perjanjian resmi antara penyedia layanan dan desa, maupun kontribusi finansial yang masuk ke kas desa. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait akuntabilitas jabatan publik, perlindungan aset desa, dan kewajiban pengawasan yang melekat pada Kepala Desa Hartono.
Upaya konfirmasi terhadap Kepala Desa Hartono telah dilakukan beberapa kali, namun tidak ada respons resmi. Ketiadaan klarifikasi memperkuat dugaan penyimpangan dan menambah urgensi pengawasan publik serta evaluasi hukum.
Dugaan Potensi Penyimpangan antara lain, Pemanfaatan Komersial Tanpa Legalitas, Menara BTS berdiri di lahan aset desa tanpa izin resmi atau kontrak yang menguntungkan desa, menimbulkan dugaan pemanfaatan aset publik untuk kepentingan pihak ketiga.
Diduga Potensi Kerugian Keuangan Desa karena Belum ada kontribusi finansial ke kas desa, membuka kemungkinan kerugian keuangan desa, yang dapat dikaji berdasarkan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor terkait kelalaian jabatan.
Selain ini Kewajiban Pengawasan Tidak Dijalankan sesuai Regulasi, Kepala Desa Hartono berkewajiban mengamankan aset desa, memverifikasi legalitas, dan memastikan manfaat keuangan terpenuhi. Tidak adanya tindakan korektif menimbulkan dugaan kelalaian jabatan.
Hartono juga diduga kuat melakukan Pelanggaran Perlindungan Data Pribadi, Dugaan penyebaran data kontak pihak terkait tanpa izin masuk ranah UU No. 27 Tahun 2022, yang memuat sanksi pidana bagi penyebar data tanpa hak.
Berita ini disusun berdasarkan dokumen resmi, regulasi hukum, dan prinsip jurnalistik, Publik berhak mengetahui bagaimana aset desa dikelola dan sejauh mana Kepala Desa Hartono menjalankan tanggung jawabnya. (hambaAllah/nrd).
