Surabaya, Media Pojok Nasional –
Data Program Indonesia Pintar (PIP) SMAN 9 Surabaya tahun 2025 menunjukkan fakta mengejutkan: dari 351 siswa penerima, 204 siswa (±58%) memperoleh bantuan melalui jalur relaksasi, dengan total dana Rp336,6 juta.
Jalur relaksasi adalah mekanisme PIP yang diperuntukkan bagi siswa yang tidak sepenuhnya memenuhi kriteria kemiskinan objektif, tetapi tetap dianggap layak menerima bantuan berdasarkan pertimbangan tambahan, misalnya kondisi sosial-ekonomi yang sulit diverifikasi secara formal.
Secara prinsip, jalur relaksasi hanya boleh digunakan sebagai opsi minoritas, karena jalur utama adalah penerima yang sudah terverifikasi secara dokumen: Kartu Keluarga, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan data sosial ekonomi dari dinas terkait.
Seharusnya, jalur relaksasi tidak dominan. Dominasi sebesar 58% berarti sekolah menyalahi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan objektivitas. Hal ini berpotensi menjadi pelanggaran regulasi PIP, termasuk:
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyaluran PIP, yang menegaskan bahwa verifikasi penerima harus berbasis dokumen sah dan data objektif.
- Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022, yang menekankan jalur relaksasi bersifat terbatas dan tidak boleh melebihi porsi tertentu dari total penerima.
Jika verifikasi dilonggarkan atau jalur relaksasi dijadikan skema dominan, hal ini berpotensi menyalahi prosedur hukum dan membuka risiko pidana sesuai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena menyangkut pengelolaan dana publik secara tidak sesuai ketentuan.
Saat itu, SMAN 9 dipimpin oleh Fadholi. Meski kini telah pindah ke Sidoarjo, Fadholi tetap bertanggung jawab secara hukum dan etika atas penetapan penerima PIP di bawah kepemimpinannya. Beberapa kali dikonfirmasi terkait dominasi jalur relaksasi, Fadholi tidak menjawab, membuka ruang spekulasi publik dan memperkuat keraguan kredibilitas proses verifikasi.
Kasus ini menegaskan bahwa jalur relaksasi yang dominan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi indikator lemahnya tata kelola dan potensi penyimpangan sistematis. Diamnya kepala sekolah, meski dana publik signifikan, menjadi sinyal bahwa transparansi dan akuntabilitas bisa dikompromikan, sementara risiko hukum tetap melekat pada pimpinan yang bertanggung jawab. (hambaAllah).
