Bungkamnya Humas SMAN 1 Mojoagung Membuka Ruang Publik Menghantam Kredibilitas Kepala Sekolah

Jombang, Media Pojok Nasional –
Isu biaya pendidikan di SMAN 1 Mojoagung pada tahun ajaran 2025/2026 berkembang bukan semata karena angka, melainkan karena ketiadaan penjelasan resmi. Di tengah sorotan publik terhadap komponen pembiayaan siswa baru, yang jumlahnya mencapai sekitar 332 murid, sikap bungkam putut yang disebut-sebut sebagai bagian humas sekolah justru membuka ruang tafsir luas, membiarkan opini publik mengarah langsung pada kredibilitas Kepala Sekolah, Waras.

Data yang dihimpun media menunjukkan pemisahan biaya yang perlu dipahami publik. Biaya seragam mencakup paket standar dan jumbo, dengan nominal berkisar Rp1,6 juta hingga Rp2,1 juta per siswa, tergantung jenis dan ukuran. Di luar itu terdapat biaya lain: uang gedung Rp2,5 juta, SPP bulanan Rp150 ribu (disebut tanpa kwitansi), serta uang tahunan Rp500 ribu. Pemisahan ini penting agar publik memahami mana pembiayaan sandang (seragam) dan mana pungutan non-seragam.

Namun, justru pada titik krusial inilah fungsi kehumasan diuji. Alih-alih memberikan klarifikasi, misalnya menjelaskan dasar penetapan biaya, mekanisme pengadaan, pilihan alternatif pembelian, atau relasinya dengan dana BOS, humas memilih diam. Keheningan tersebut secara objektif mempersilakan publik menilai dengan asumsi masing-masing, karena informasi resmi yang seharusnya meredam spekulasi tidak kunjung hadir.

Padahal, dalam kerangka keterbukaan informasi publik, pejabat yang menjalankan fungsi layanan informasi memiliki kewajiban menyampaikan penjelasan yang benar, proporsional, dan dapat dipertanggungjawabkan. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi dari badan publik, sementara UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN mengikat aparatur pada prinsip pelayanan, akuntabilitas, dan profesionalisme. Ketika kewajiban ini diabaikan, risikonya bukan hanya administratif, tetapi kerusakan citra institusi.

Akibatnya, beban penilaian publik tidak berhenti pada kebijakan, melainkan mengarah langsung ke pimpinan sekolah. Dalam praktik komunikasi krisis, kondisi ini dikenal sebagai misalignment reputasi: isu operasional berkembang menjadi krisis kepemimpinan karena absennya peran penyangga komunikasi. Dengan kata lain, diamnya humas telah menempatkan kepala sekolah di garis depan serangan opini, tanpa klarifikasi institusional yang semestinya melindungi.

Media telah berupaya menjaga keberimbangan dengan melakukan konfirmasi berulang. Namun, ketiadaan respons memperpanjang polemik. Di ruang publik, diam bukan netral; ia membentuk makna. Dan makna yang terbentuk hari ini adalah keraguan, bukan semata pada besaran biaya, melainkan pada tata kelola komunikasi sekolah.

Dalam konteks pendidikan publik, klarifikasi bukan pilihan, melainkan kewajiban etik dan hukum. Selama keheningan dipertahankan, narasi publik akan terus bekerja sendiri, dan kredibilitas pimpinan akan terus diuji oleh persepsi yang seharusnya dapat diredam dengan satu hal sederhana: penjelasan yang terbuka, proaktif, dan bertanggung jawab. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *