Gresik, Media Pojok Nasional –
Baru-baru ini, sebuah media online menerbitkan tulisan yang menyatakan bahwa Kepala SMAN 1 Manyar, Ainur Rofig, berhak melanjutkan masa jabatan “sesuai Permendikdas Nomor 7 Tahun 2025”.
Publikasi ini menimbulkan perdebatan karena interpretasi yang disajikan tampak menonjolkan aspek administratif tanpa menempatkannya dalam kerangka keseluruhan regulasi, sehingga menimbulkan kesan seolah regulasi memberi kelonggaran yang sebenarnya tidak ada.
Permendikdas Nomor 7 Tahun 2025 secara jelas menetapkan batas masa jabatan kepala sekolah sebagai berikut:
- Pasal 12 ayat (1): Masa jabatan maksimal dua periode (1 periode = 4 tahun), total tidak lebih dari delapan tahun.
- Pasal 12 ayat (2): Perpanjangan hanya diperbolehkan untuk transisi sementara, maksimal satu periode tambahan, apabila calon pengganti belum tersedia.
- Pasal 13 ayat (1): Evaluasi kinerja dilakukan setiap akhir periode untuk menilai kelayakan pengisian posisi berikutnya.
- Pasal 13 ayat (2): Evaluasi kinerja tidak menghapus batas dua periode, hanya digunakan untuk rekomendasi mutasi, rotasi, atau penugasan sementara.
- Pasal 14: Dinas pendidikan tidak memiliki kewenangan mutlak untuk memperpanjang masa jabatan; setiap diskresi harus selalu sesuai peraturan tertulis dan untuk kepentingan umum, bukan individu.
Narasi yang berfokus pada istilah “pertimbangan administratif” dan “kebutuhan organisasi” tanpa menempatkan konteks secara utuh dapat menimbulkan persepsi keliru, padahal ketentuan tersebut hanya berlaku untuk penugasan sementara, pengisian posisi kosong terbatas, dan mutasi/rotasi ASN/GTK.
Kesimpulan bahwa dinas pendidikan memiliki hak penuh untuk mempertahankan kepala sekolah demi “stabilitas manajemen” tidak sejalan dengan prinsip hukum yang tertulis, di mana setiap diskresi publik harus mematuhi regulasi dan digunakan untuk kepentingan publik.
Interpretasi yang menyajikan kelonggaran yang tidak ada dapat mengubah fungsi regulasi dari instrumen pengaturan menjadi justifikasi kepentingan tertentu, sekaligus membingungkan publik mengenai batasan legal yang sebenarnya.
Untuk memperjelas fakta hukum kepada publik, infografik legal dapat memvisualisasikan Pasal 12–14 Permendikdas 7/2025:
- Durasi Jabatan: Periode 1 → Periode 2 → Opsional transisi (1 periode tambahan), maksimal 8 tahun.
- Evaluasi Kinerja: Setiap akhir periode, digunakan untuk mutasi, rotasi, atau penugasan sementara.
- Wewenang Dinas Pendidikan: Diskresi hanya untuk kepentingan umum.
- Klarifikasi: “Pertimbangan administratif” dan “kebutuhan organisasi” tidak bisa dijadikan dasar memperpanjang jabatan tetap.
Kasus SMAN 1 Manyar menunjukkan bahwa penafsiran parsial terhadap regulasi dapat membingungkan publik dan menimbulkan persepsi bahwa media menyampaikan informasi yang berpihak.
Media massa memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan informasi yang akurat, kontekstual, dan independen, sehingga kepentingan publik tetap terjaga. (hambaAllah).
