Sekolah Negeri atau Lapak LKS.? Kepala SDN Mojopilang Bungkam, Publik Bertanya

Mojokerto,Media Pojok Nasional –
Ketika sekolah dasar negeri mulai identik dengan daftar harga, publik wajar curiga: ini ruang pendidikan atau ruang transaksi?

Sorotan kini mengarah ke SDN Mojopilang, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, setelah beredar rincian penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid. Daftar LKS mencakup sembilan mata pelajaran dengan kisaran harga Rp12.000–Rp22.000 per buku, dengan total paket mencapai Rp162.000 per siswa.

Di tengah munculnya data tersebut, Kepala Sekolah Heru belum memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi. Dalam tata kelola publik, diam bukan sikap netral, ia menciptakan ruang tafsir, dan tafsir publik biasanya bergerak ke arah kecurigaan ketika menyangkut uang dan anak sekolah.

Secara pendidikan, LKS hanyalah alat bantu latihan, bukan komponen wajib kurikulum nasional. Ketika bahan pendukung berubah menjadi paket jual beli terstruktur, sekolah negeri berpotensi bergeser dari fungsi layanan publik menuju praktik semi-komersial. Di sinilah persoalan menjadi serius, karena sekolah negeri tidak berdiri di atas logika dagang, melainkan prinsip akses pendidikan yang dijamin negara.

Dalam sistem administrasi publik, kepala sekolah merupakan pemegang mandat negara di satuan pendidikan. Setiap kebijakan yang berdampak pada beban biaya orang tua berada dalam wilayah akuntabilitas. Ketika transaksi bahan ajar terjadi di sekolah negeri tanpa penjelasan terbuka, situasinya masuk spektrum pengawasan publik dan berpotensi menjadi objek evaluasi dinas pendidikan.

Sejumlah regulasi memberi batas tegas. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 34 ayat (2) menegaskan wajib belajar diselenggarakan tanpa memungut biaya. Permendikbud No. 75 Tahun 2016 juga melarang pungutan yang bersifat wajib dan mengikat. Jika LKS menjadi “paket harus beli”, praktik tersebut bertentangan dengan arah kebijakan pendidikan nasional.

Kasus ini memerlukan klarifikasi terbuka dari pihak sekolah serta pengawasan dari dinas pendidikan. Tanpa itu, praktik ini akan terus dipersepsikan sebagai bentuk komersialisasi di ruang pendidikan dasar.

Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *