Bangkalan, Media Pojok Nasional — Upaya transparansi terkait pengelolaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Puskesmas se-Kabupaten Bangkalan kembali menjadi perhatian publik. Hal ini terkemuka saat adanya komunikasi antara jurnalis Bangkalan dengan Kepala Dinas Kesehatan Bangkalan, dr. Nunuk Kristiani S.P, pada beberapa hari kemarin.
Dalam pesan singkat yang dikirimkan, jurnalis Bangkalan mempertanyakan dari total 22 Puskesmas di Bangkalan, ada berapa yang telah mengantongi izin IPAL sebagai syarat penting pengelolaan limbah medis. Pertanyaan tersebut dijawab Kadinkes dengan menyampaikan bahwa data tersebut masih dalam proses pendataan.
“Masih saya data dulu. Maaf, baru dua minggu masuk Dinkes,” ujar dr. Nunuk Kristiani dalam keterangannya.
Jawaban tersebut sekaligus menunjukkan bahwa hingga saat ini, data valid terkait kepatuhan perizinan IPAL Puskesmas belum dapat dipublikasikan secara terbuka.
Kondisi ini memunculkan perhatian serius, mengingat IPAL merupakan komponen vital dalam mencegah pencemaran lingkungan dan melindungi kesehatan masyarakat.
IPAL Puskesmas tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif, tetapi menyangkut keselamatan publik, terutama dalam pengelolaan limbah medis yang berpotensi mengandung zat berbahaya dan infeksius. Ketika pengelolaannya tidak sesuai standar dan tidak berizin, maka risiko pencemaran air, tanah, serta ancaman penyakit dapat terjadi.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian awal bagi kepemimpinan Dinas Kesehatan Bangkalan. Publik menilai, maksimalisasi tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Dinkes sangat menentukan arah kemajuan wilayah, khususnya dalam membangun nilai kesehatan masyarakat sebagai fondasi pembangunan daerah.
Dinas Kesehatan memiliki peran strategis tidak hanya sebagai regulator layanan kesehatan, tetapi juga sebagai pengawas mutu, kepatuhan hukum, serta penjaga keselamatan lingkungan kesehatan. Pendataan semata dinilai belum cukup jika tidak diikuti dengan langkah evaluasi, pembinaan, dan penegakan aturan terhadap Puskesmas yang belum memenuhi ketentuan IPAL.
Dari hal tersebut jurnalis menegaskan bahwa pihaknya akan menunggu hasil pendataan tersebut, sembari berharap adanya keterbukaan informasi kepada publik.
“Data ini penting agar masyarakat tahu sejauh mana Puskesmas kita patuh pada aturan dan benar-benar melindungi kesehatan warga,” ujarnya.
Ke depan, publik berharap Dinas Kesehatan Bangkalan mampu bergerak lebih progresif, menjadikan isu IPAL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen moral dan institusional dalam mewujudkan Bangkalan yang sehat, aman, dan berkelanjutan.
(Anam)
