Dibalik Pagar Kost “Exclusive”: Keresahan Warga Puri Bunga yang Tak Terdengar

Kota Malang, Media Pojok Nasional — Setiap malam, lampu-lampu rumah di Perumahan Puri Bunga satu per satu dipadamkan. Namun kegelisahan sebagian warganya justru terus menyala. Bukan tanpa sebab. Di tengah lingkungan hunian yang selama ini dikenal tenang, berdiri sebuah bangunan kost bertajuk ARIKA FAMILY PURIBUNGA yang belakangan menjadi perbincangan serius warga sekitar.

Berlokasi di Jl. Akrodion Selatan Perum Puri Bunga 1 No. B7, Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, kost yang menyebut dirinya “exclusive” itu dilaporkan warga diduga digunakan sebagai tempat praktik perzinahan dan pencabulan.

Dugaan tersebut mencuat bukan dari satu-dua orang, melainkan dari keresahan kolektif warga yang merasa kenyamanan lingkungannya perlahan terkikis.

“Laki-laki dan perempuan keluar masuk bebas. Ini bukan kost keluarga, tapi juga bukan kost terpisah. Kami resah,” ungkap salah seorang warga Perum Puri Bunga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku, lalu-lalang penghuni yang bercampur tanpa sekat membuat warga merasa waswas, terlebih aktivitas itu berlangsung hampir setiap hari.

Kecurigaan warga kian menguat lantaran kost tersebut dilengkapi fasilitas kolam renang sesuatu yang dianggap tidak lazim untuk rumah pemondokan di lingkungan padat penduduk. Bagi warga, fasilitas itu justru memperbesar potensi penyalahgunaan tempat.

Saat dikonfirmasi, penjaga kost ARIKA FAMILY PURIBUNGA menyampaikan bahwa tempat tersebut memang disewakan untuk laki-laki dan perempuan dengan tarif Rp1.500.000 per bulan. Pernyataan ini menjadi potongan penting dalam rangkaian laporan warga yang kemudian disampaikan kepada pihak luar.

Sorotan lebih tajam datang dari Muhamad Subhan, Koordinator Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Peduli Rakyat (AMMPERA) Bidang Keamanan, Hukum, dan HAM. Ia menilai praktik yang dilakukan pengelola kost tersebut bertentangan dengan regulasi daerah.

“Praktik kost gabungan ini jelas menabrak Perda Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan, khususnya Pasal 10 yang melarang pemberi sewa mengizinkan tempatnya dihuni bersama oleh laki-laki dan perempuan,” tegas Subhan. Selain itu, menurutnya, aktivitas tersebut juga berpotensi melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Lingkungan.

Di balik pasal-pasal hukum itu, ada rasa tidak nyaman yang nyata dirasakan warga. Bagi mereka, persoalan ini bukan semata soal aturan tertulis, melainkan soal ruang hidup. “Kami tinggal di sini bertahun-tahun, ingin lingkungan yang aman untuk anak-anak,” tutur warga lainnya dengan nada lirih.

Atas dasar itu, warga bersama AMMPERA mendesak Wali Kota Malang beserta perangkat daerah terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Mereka meminta agar aktivitas kost tersebut dihentikan sementara, bahkan disegel, hingga pengelola menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau dibiarkan, ini bisa jadi preseden buruk. Lingkungan dirugikan, aturan dilecehkan,” pungkas Subhan.

Kini, bola berada di tangan pemerintah daerah. Di satu sisi, ada hak pemilik usaha untuk menjalankan bisnisnya. Namun di sisi lain, ada hak warga untuk hidup tenang dan terlindungi. Di antara pagar kost yang tertutup rapat itu, tersimpan pertanyaan besar: akankah suara warga benar-benar didengar, atau kembali tenggelam di balik label “exclusive”?
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *