Bukannya Klarifikasi Dana Desa, Nomor Wartawan Diduga Disebarkan Kades, Intimidasi Mengemuka

Malang, Media Pojok Nasional –
Upaya wartawan meminta klarifikasi atas belum lengkapnya pelaporan realisasi Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Argoyuwono justru berujung pada dugaan intimidasi. Alih-alih memberikan penjelasan terbuka, Kepala Desa Argoyuwono, Purnomo, diduga menyebarkan nomor telepon wartawan ke beberapa pihak, yang kemudian menghubungi wartawan dengan nada ancaman dan tekanan psikologis.

Peristiwa ini bermula dari penelusuran data Dana Desa 2025 yang menunjukkan pagu anggaran sebesar Rp1.268.114.000 telah disalurkan 100 persen ke kas desa. Namun, realisasi kegiatan yang dilaporkan ke sistem pengawasan publik (OMSPAN) baru tercatat Rp568.617.200 atau sekitar 44,84 persen. Untuk kepentingan keberimbangan, wartawan berupaya meminta klarifikasi langsung kepada kepala desa.

Setelah upaya konfirmasi dilakukan, wartawan justru menerima sejumlah panggilan dan pesan dari nomor tak dikenal. Berdasarkan keterangan wartawan dan penelusuran redaksi, nomor kontak tersebut sebelumnya diduga disebarkan oleh kepala desa kepada beberapa pihak, yang kemudian melakukan intimidasi agar pemberitaan tidak dilanjutkan.

Jika dugaan ini benar, tindakan tersebut berpotensi masuk kategori penghalangan kerja pers sebagaimana diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta dapat terkait ketentuan pidana dan UU ITE, bergantung pada isi pesan dan pembuktian hukum. Menindaklanjuti dugaan intimidasi ini, Media melalui Bidang Hukum mempertimbangkan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, memastikan hak wartawan dan prinsip kebebasan pers terlindungi.

Redaksi menegaskan, kritik dan konfirmasi merupakan bagian sah dari kerja jurnalistik. Dana Desa adalah uang publik, dan pertanggungjawabannya adalah kewajiban pejabat publik. Ketika klarifikasi digantikan dengan penyebaran nomor wartawan dan teror, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar satu berita, melainkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kebebasan pers. (hambaAllah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *