Bangkalan, Media Pojok Nasional – Di tengah sorotan publik terhadap penggunaan anggaran operasional penyaluran BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCT) Tahun Anggaran 2025 oleh Dinas Sosial Kabupaten Bangkalan, suara dari tingkat desa menunjukkan sisi lain dari pelaksanaan program tersebut: manfaat nyata bagi warga penerima.
Kepala Desa Karang Entang, Kecamatan Kwanyar, Syaiful Ismail S.H., M.H, membenarkan bahwa sejumlah warganya termasuk penerima BLT DBHCT dan bantuan tersebut telah diterima secara penuh.
“Alhamdulillah, sangat membantu warga,” ujar Syaiful Ismail saat dikonfirmasi, Kamis (24/12) malam.
Ia menegaskan bahwa proses penyaluran berjalan tertib dan tidak dilakukan secara manual di kantor desa, melainkan melalui mekanisme perbankan. “Sudah diterima semua, penyaluran bulan September lewat Bank Jatim,” jelasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah adanya dugaan penyaluran fiktif atau pemotongan di tingkat desa. Mekanisme transfer non-tunai dinilai mampu meminimalkan potensi penyimpangan sekaligus menjaga martabat penerima bantuan.
Antara Kritik Anggaran dan Dampak Sosial.
Seperti diberitakan sebelumnya, dari total pagu DBHCT Dinas Sosial Bangkalan sebesar Rp206 juta, sebesar Rp180 juta disalurkan kepada 180 penerima manfaat, sementara Rp26 juta digunakan untuk biaya operasional berupa rapat koordinasi, ATK, dan perjalanan dinas.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Bangkalan, Aminullah, menyatakan bahwa belanja operasional tersebut bersifat kebutuhan pelaksanaan kegiatan.
Namun di sisi lain, testimoni kepala desa menunjukkan bahwa BLT DBHCT benar-benar menyentuh warga, khususnya mereka yang masuk kategori pekerja dan lingkungan industri hasil tembakau. Bagi warga desa, bantuan Rp1 juta bukan sekadar angka, melainkan penyangga ekonomi di tengah tekanan biaya hidup.
Pelaksanaan DBHCT sendiri memiliki dasar hukum yang jelas, di antaranya: Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCT. PMK Nomor 72 Tahun 2024 (perubahan) yang menegaskan bahwa DBHCT diprioritaskan untuk:
Kesejahteraan masyarakat Penegakan hukum dan Kesehatan
Dukungan sosial bagi pekerja dan lingkungan tembakau. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa belanja operasional diperbolehkan, namun harus: Proporsional, Relevan dengan kegiatan, Dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan substantif.
Kesaksian Kepala Desa Karang Entang menjadi bukti bahwa BLT DBHCT tidak sepenuhnya berhenti di meja birokrasi. Bantuan telah sampai ke tangan warga dan dirasakan manfaatnya.
Namun demikian, transparansi tetap menjadi kata kunci. Publik berhak mengetahui secara rinci: Rapat apa saja yang dibiayai, Perjalanan dinas ke mana dan untuk tujuan apa. Sejauh mana Rp 26 juta operasional memberi nilai tambah bagi efektivitas penyaluran.
(Anam)
