Camat Dawarblandong Bungkam, Rabat Beton Talunblandong Pecah: Bukti Kegagalan Pengawasan dan ASN Tidak Layani Publik

Mojokerto – Media Pojok Nasional –
Kurang dari sebulan sejak selesai dibangun, rabat beton Desa Talunblandong retak di berbagai titik. Proyek senilai Rp150 juta itu kini hanya menjadi simbol kegagalan pengawasan, sementara Camat Dawarblandong, Akhmad Taufiq, bungkam total.

Sikap tidak merespons ini menegaskan satu fakta sederhana: ASN gagal memenuhi kewajiban dasar memberikan informasi dan melaksanakan fungsi pengawasan.

Secara teknis, keretakan awal rabat beton adalah indikator mutu pekerjaan yang tidak sesuai standar. Beton yang retak dini biasanya menunjukkan:
Kualitas material yang buruk, semen, pasir, dan agregat tidak memenuhi spesifikasi teknis.
Komposisi adukan tidak tepat, perbandingan semen, pasir, dan air yang salah memicu struktur beton rapuh.
Metode pengecoran dan pemadatan yang salah, kurangnya vibrasi atau curing menyebabkan permukaan mudah retak.

Semua indikator ini harusnya terdeteksi sejak tahap awal jika fungsi monitoring dan evaluasi (monev) kecamatan dijalankan. Namun kenyataannya, monev tidak berjalan, pembinaan tidak ada, dan laporan publik tidak direspon. Dalam kerangka manajemen ASN, camat memiliki kewajiban struktural untuk:
Membina dan mengawasi pembangunan desa sesuai standar teknis.

Memberikan informasi terbuka dan akurat kepada masyarakat dan media, sesuai UU Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan UU ASN.
Diamnya Camat Taufiq bukan hanya persoalan etika birokrasi; ini adalah indikasi kegagalan sistemik pengawasan dana desa. Alih-alih melakukan evaluasi dan perbaikan, kerusakan ditutupi dengan tambalan aspal, langkah kosmetik yang tidak menyelesaikan akar masalah mutu.

Secara akademis, proyek yang rusak secepat ini mencerminkan kelemahan tata kelola pembangunan berbasis desa, di mana mekanisme kontrol internal pemerintah kecamatan tidak berjalan. Retakan dini seharusnya menjadi data ilmiah untuk perbaikan teknik dan prosedur, tetapi sikap bungkam pejabat publik malah menghambat proses pembelajaran dan akuntabilitas.

Rabat beton Talunblandong kini menjadi bukti: pengawasan gagal, pembinaan tidak ada, ASN menutup akses informasi, dan masyarakat dirugikan. Ketika pejabat struktural memilih diam, publik kehilangan haknya atas informasi dan perlindungan pembangunan. Ini bukan sekadar cacat teknis, ini adalah kegagalan birokrasi yang menyentuh ranah ilmiah, hukum, dan sosial sekaligus. (hambaAllah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *