Korupsi 343 Juta Eks Kades Lajing Arosbaya Digelandang Polisi

Bangkalan, Media Pojok Nasional – Kasus dugaan korupsi Dana Desa kembali mencoreng tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Bangkalan. Satreskrim Polres Bangkalan resmi menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Lajing, Kecamatan Arosbaya, berinisial MS (37), sebagai tersangka atas dugaan penyelewengan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun anggaran 2019.

Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa tersangka MS merupakan Kades Lajing periode 2016–2021. Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 343.580.080. “Dana tersebut dialokasikan untuk pembangunan wisata desa, namun pelaksanaannya tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ujar AKP Hafid, Kamis (25/12).

Tidak hanya pada sektor pembangunan, dugaan korupsi juga ditemukan dalam pengelolaan ADD. Anggaran yang seharusnya digunakan untuk honor, tunjangan, jaminan sosial perangkat desa, serta operasional Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diduga tidak direalisasikan sebagaimana mestinya. Fakta ini menguatkan indikasi adanya kegiatan fiktif yang secara langsung berdampak pada hak-hak perangkat desa dan fungsi pengawasan di tingkat desa.

Proyek Wisata Desa Tak Sesuai RAB
Dalam penggunaan Dana Desa, penyidik juga menemukan kejanggalan pada sejumlah proyek fisik, antara lain pembangunan kios, toilet, dan pengurukan area parkir di kawasan wisata desa. Pengerjaan proyek tersebut dinilai tidak sesuai spesifikasi teknis dan nilai anggaran yang telah ditetapkan. “Ada selisih bayar dalam proyek pembangunan tempat wisata desa. Beberapa pekerjaan tidak sesuai RAB,” tegas AKP Hafid.

Perkara dugaan korupsi ini kini telah dinyatakan lengkap (P21). Tersangka MS beserta barang bukti resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan untuk menjalani proses hukum lanjutan.

Atas perbuatannya, MS dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman 5 hingga 15 tahun penjara.

Kasus ini kembali memantik sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan Dana Desa di Bangkalan. Sejumlah kalangan menilai aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat, hingga peran BPD perlu dievaluasi agar praktik serupa tidak terus berulang.

Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum berhenti pada mantan kepala desa semata, atau akan mengarah pada pihak-pihak lain yang diduga turut mengetahui atau menikmati aliran dana tersebut.
(Anam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *