Bangkalan, Media Pojok Nasional — Upaya masyarakat dalam memperoleh dokumen barang dan jasa yang sedang dalam proses pelaksanaan kembali menemui hambatan. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Bangkalan, Zainal Alim S.H., M.M., menolak permohonan tersebut dengan alasan dokumen masih dalam proses validasi, pemeriksaan dan belum melalui audit final, sehingga dianggap belum layak dipublikasikan karena berpotensi menimbulkan salah interpretasi maupun spekulasi publik.
Penolakan ini kemudian memicu keberatan resmi dari Perkumpulan Jurnalis Bangkalan (PKJB). Melalui surat yang akan ditujukan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan selaku Atasan PPID, Ketua PKJB Syaiful Anam S.Pd yang dalam penyajian tulisan cukup disebut Anam menilai bahwa alasan penolakan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurut Anam, alasan “dokumen masih dalam proses validasi dan belum diaudit” tidak termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 17 UU KIP, yang hanya meliputi:
a. Informasi yang membahayakan negara;
b. Informasi yang mengganggu proses penegakan hukum;
d. Informasi yang membahayakan kekayaan alam atau aset negara;
h. Informasi terkait data pribadi atau kerahasiaan pribadi.
“Kami menilai alasan penolakan itu tidak sejalan dengan UU KIP, sehingga informasi tersebut sebenarnya masih masuk kategori informasi yang bisa dimintakan dan diperoleh oleh masyarakat,” tegas Anam.
Lebih jauh, Anam menyoroti bahwa kebijakan menutup akses informasi justru bertolak belakang dengan arahan dan semangat transparansi yang selama ini ditekankan oleh Bupati Bangkalan, Pak Lukman.
“Pak Lukman, Bupati Bangkalan saja menekankan transparansi. Bagi beliau, transparansi akan mendorong percepatan Bangkalan dari status berkembang menuju wilayah kabupaten maju. Lah ini masak bawahannya menghambat transparansi, gimana ceritanya pembantu tidak sejalan dengan bosnya dalam memberikan pelayanan? Ya semoga pejabat bawahannya segera dievaluasi oleh para pimpinan pejabat Bangkalan,” ujar Anam dengan nada kritik tegas.
Menurut Anam, perbedaan sikapantara pimpinan daerah yang mendorong keterbukaan dan pejabat teknis yang justru menutup akses informasi dapat menciptakan citra buruk dalam tata kelola pemerintahan.
Ia menilai bahwa evaluasi penting dilakukan agar arah reformasi birokrasi yang dicanangkan Bupati tidak terhambat oleh sikap-sikap yang dianggap tidak progresif.
Dalam surat keberatan tersebut, Pejalan juga meminta Atasan PPID untuk:
- Meninjau ulang keputusan penolakan yang dinilai bertentangan dengan regulasi.
- Memerintahkan PPID memberikan informasi yang diminta, sesuai hak publik.
- Mengembalikan prinsip pelayanan informasi publik pada koridor transparansi, akuntabilitas, dan keterbukaan.
- Memberikan jawaban tertulis maksimal 30 hari kerja, sebagaimana diatur UU KIP.
Keberatan ini sekaligus menjadi pengingat pentingnya konsistensi antara kebijakan pimpinan daerah dan pelaksanaan di level pejabat pelaksana.
Publik kini menunggu langkah Sekda sebagai Atasan PPID: apakah akan memperkuat semangat transparansi sebagaimana visi Bupati, atau tetap membiarkan alasan penutupan informasi yang dinilai tidak sesuai undang-undang.
(Hanif)
