Mojokerto, Media Pojok Nasional –
Sikap bungkam Camat Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, Akhmad Taufiq, saat dimintai konfirmasi terkait proyek rabat beton Desa Talunblandong yang pecah kurang dari satu bulan, memicu sorotan keras. Diamnya camat justru menimbulkan pertanyaan atas fungsi pengawasan dan pembinaan yang menjadi kewenangan wajib kecamatan.
Proyek rabat beton senilai Rp150 juta yang diklaim Kepala Desa Anton itu pecah di sejumlah titik. Keretakan yang besar dan permukaan yang rapuh kemudian ditutup dengan tambalan aspal, langkah yang dinilai hanya menyamarkan kerusakan tanpa menyentuh akar persoalan mutu pekerjaan.
Dalam mandat struktural ASN, camat berkewajiban memberikan pelayanan informasi serta memastikan proses monitoring dan evaluasi (monev) berjalan efektif. Namun kondisi lapangan menunjukkan monev tidak berperan. Retakan dini adalah indikator teknis bahwa material, takaran komposisi, atau metode pengecoran tidak sesuai standar. Situasi seperti ini semestinya terdeteksi kecamatan sejak awal.
Sikap bungkam Akhmad Taufiq menambah tekanan publik. Ketika proyek dana desa menampilkan kerusakan secepat ini, camat seharusnya hadir memberikan penjelasan dan memastikan tindak lanjut, bukan menutup akses informasi. Pecahnya rabat beton Talunblandong kini berdiri sebagai bukti bahwa pengawasan dan pembinaan kecamatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. (hambaAllah).
