Gresik, Media Pojok Nasional –
Desa Sirnoboyo, khususnya Perum Batara, kini menjadi sarang bank plecit: usaha simpan pinjam ilegal yang menyasar ibu ibu rumah tangga. Modusnya sederhana: pinjaman cepat, persyaratan mudah, namun bunga mencekik dan denda berlapis membuat peminjam terjerat hutang berkepanjangan.
Aktivitas ini tidak hanya merugikan ekonomi rumah tangga, tapi juga melanggar regulasi dan berpotensi pidana, terutama karena beberapa penagih datang langsung ke rumah, memaksa peminjam membayar dengan intimidasi.
Pengusaha simpan pinjam wajib memiliki izin resmi, antara lain:
1. UU No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, Pasal 21: Setiap lembaga keuangan mikro wajib berbadan hukum dan memiliki izin dari instansi berwenang (Kementerian Koperasi & UKM atau OJK).
Pasal 45 ayat (1): Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara 1–5 tahun dan/atau denda Rp50 juta–Rp2 miliar.
2. UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan
Pasal 42 ayat (1): Menghimpun dana dari masyarakat tanpa izin OJK adalah tindak pidana perbankan, pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar.
3. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Pasal 8: Pelaku usaha wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait produk/jasa, termasuk bunga dan biaya administrasi.
Pasal 62: Pelanggaran dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp2 miliar.
4. Peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Lembaga Keuangan Mikro Non-Bank, Mengatur registrasi, modal minimum, laporan keuangan, pengawasan, serta mekanisme pengaduan konsumen.
Pasal 16: Penagih hutang harus memiliki surat tugas resmi dan tidak melakukan intimidasi.
5. Peraturan Pemerintah / Perizinan Daerah, SIUP, NIB, dan NPWP wajib dimiliki untuk legalitas operasional.
Tanpa dokumen ini, usaha dianggap ilegal dan dapat ditutup paksa oleh aparat pemerintah daerah.
Izin bagi Penagih Hutang (Debt Collector) Berdasarkan UU Perlindungan Konsumen dan Peraturan OJK:
1. Harus atas nama lembaga resmi yang terdaftar di OJK atau Kemenkop & UKM.
2. Memiliki identitas resmi dan surat tugas.
3. Dilarang melakukan intimidasi, ancaman fisik, penyebaran informasi pribadi, atau pemaksaan.
Sanksi bagi penagih ilegal, Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen: pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp2 miliar, KUHP Pasal 368: ancaman pidana penjara 9 tahun bagi pemaksaan atau pemerasan.
Bank plecit di Perum Batara beroperasi di luar pengawasan resmi, menimbulkan efek Ibu rumah tangga terjerat bunga tinggi (>20% per bulan), Penagihan agresif ke rumah warga, Kerugian ekonomi jangka panjang dan tekanan psikologis
Fenomena ini menunjukkan kegagalan pengawasan sektor keuangan mikro di tingkat desa. Pemerintah daerah dan aparat hukum diharapkan menertibkan bank plecit dan penagih ilegal secara tegas, sebelum praktik ilegal ini menghancurkan ekonomi rumah tangga dan stabilitas sosial.
Red.
