Bangkalan, Media Pojok Nasional — Kebijakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangkalan yang memberi kelonggaran bagi pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar kawasan Alun-Alun mendapat sorotan tajam dari publik. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kompromi yang mencederai semangat penegakan peraturan daerah serta memperburuk tata ruang kota.
Kepala Satpol PP Bangkalan, Moh Hasbullah, saat dikonfirmasi pada beberapa hari kemarin, mengakui bahwa pihaknya memang memberikan kebijakan sementara kepada PKL dengan sejumlah syarat.

“Untuk sementara memang ada kebijakan mereka bisa jualan asal menjaga lingkungan dan tidak mengganggu aktivitas berkendara serta fungsi trotoar,” ujarnya.
Namun ketika ditanya dasar hukumnya, Hasbullah tidak menampik bahwa secara aturan baik Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Bupati (Perbup) menyatakan seluruh area Alun-Alun Bangkalan steril dari aktivitas PKL.
“Kalau bicara perda atau perbub, semua area Alun-Alun itu steril dari PKL,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memantik kritik dari sejumlah kalangan. Pengamat kebijakan publik menilai langkah pembiaran itu merupakan bentuk kebijakan “kacamata kuda” — hanya berfokus pada solusi jangka pendek tanpa mempertimbangkan dampak tata kota dan sosial di kemudian hari.
“Kalau trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki justru diserahkan untuk berjualan, ini jelas menyalahi fungsi ruang publik dan memperburuk wajah kota Bangkalan yang selama ini termasuk zona merah penertiban PKL,” ujar salah satu pengamat kebijakan kota.
Nada serupa juga disampaikan oleh seorang aktivis kota Bangkalan. Ia menilai Satpol PP seolah kehilangan keberanian untuk menegakkan aturan yang sudah jelas tertulis.
“Yang dibutuhkan masyarakat bukan kompromi, tapi konsistensi. Kalau trotoar sudah diatur steril, ya seharusnya ditegakkan. Pembiaran seperti ini malah mengundang ketidakadilan bagi pedagang lain yang taat aturan,” katanya.
Sementara itu, salah satu warga yang rutin melintas di sekitar Alun-Alun, mengeluhkan semakin sempitnya ruang bagi pejalan kaki.
“Kalau sore dan malam ramai, kadang kami harus turun ke jalan karena trotoarnya penuh pedagang dan pembeli. Bukannya tertib malah tambah semrawut,” keluhnya.
Menanggapi kondisi tersebut, pejabat Bangkalan dari meminta Satpol PP meninjau ulang kebijakan itu dan kembali pada aturan yang berlaku.
“Kalau dibiarkan, nanti semua trotoar bisa diisi PKL dengan alasan ekonomi. Padahal perda sudah jelas. Kami akan minta penjelasan resmi dari Satpol PP terkait dasar kebijakan sementara ini,” ujarnya.
Kebijakan “sementara” yang dikeluarkan Satpol PP Bangkalan kini menjadi ujian serius bagi pemerintah daerah dalam menegakkan wibawa hukum dan menjaga tata ruang publik tetap tertib dan manusiawi.
(Anam)