Gresik, Media Pojok Nasional –
Dugaan praktik mafia tanah kembali mencuat di Kabupaten Gresik. Seorang makelar tanah berinisial H. Rianto dituding merampas lahan pertanian milik dua warga Desa Mojowuku, Kecamatan Kedamean, masing-masing ST dan SD, dengan total luas sekitar 2.653 meter persegi.
Korban: “Kami Merasa Ditipu, Tanah Kami Dibelokkan Tanpa Sepengetahuan” ujarnya.
Kronologi: Dari Uang Tanda Jadi Hingga Tanah Berpindah Tangan
Kisah bermula saat Kasun Solikin dan Sugeng—dua sosok yang dikenal warga sebagai makelar sekaligus “moderator” transaksi tanah—mendatangi ST dan SD. Mereka menawarkan pembelian lahan dengan dalih akan digunakan oleh PT Lentera Group.
Untuk meyakinkan, Solikin memberikan uang tanda jadi (UTJ) sebesar Rp 5 juta. ST dan SD pun percaya bahwa lahan mereka benar-benar akan dibeli oleh perusahaan tersebut. Namun, fakta mengejutkan terungkap: tanah tersebut justru dimasukkan atas nama H. Rianto dalam dokumen sporadik.
ST menegaskan: “Kalau sejak awal saya tahu tanah saya dijual ke H. Rianto, pasti saya menolak! Ternyata sekarang terbukti tanah itu sudah sporadik atas nama dia. Saat saya dan SD menanyakan kejelasan, malah dilempar ke sana-sini. Bahkan ketika kami datang ke kantornya di Jalan Raya Lingsir bersama tim LPK-RI, H. Rianto tidak mengakui dan langsung pergi begitu saja.”
Hal serupa dialami SD, yang mengaku lelah menagih kejelasan:“Jawabannya selalu sama: ‘belum’, ‘menunggu’, ‘sabar’. Tidak ada kepastian, itu terus yang disampaikan. Kami sudah bosan ditipu begitu,” ujarnya.
Kepala Desa Mojowuku, Aji Notoprawiro, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tanah tersebut kini memang tercatat dalam dokumen sporadik atas nama Rianto.“Tanah milik ST dan SD sudah sporadik atas nama Rianto. Itu memang syarat pemberkasan,” terang Aji.
Pernyataan ini diperkuat oleh Sekretaris Desa Mojowuku. Namun hal ini justru semakin memunculkan tanda tanya besar, sebab ST dan SD mengaku tidak pernah menandatangani ataupun memberikan kuasa atas peralihan tanah mereka.
Adapun perwakilan dari pihak PT. Lentera Group juga menguatkan bahwa tanah atas nama ST. SD diblok 12 sudah berganti nama H. Rianto didata kami PT, membeli kepada Rianto berupa glondongan,
Ia menegaskan kalau milik para petani pembayaran pelunasan minta ke PT. Ada syarat yang harus dipenuhi salah satunya surat pernyataan dari pihak H. Rianto makelar yang sudah UTJ uang tanda jadi milik para petani, ujar perwakilan PT.
Respons H. Rianto dan LPK-RI
Ketika tim LPK-RI bersama korban menanyakan langsung kepada H. Rianto klarifikasi , jawaban yang keluar hanyalah singkat: “Tidak ada kejelasan.” Ia pun enggan memberikan penjelasan detail terkait status lahan tersebut.
Menanggapi hal ini, Ketua DPC LPK-RI Kabupaten Gresik, Gus Aulia, menduga ada permainan sistematis antara Solikin, Sugeng, dan H. Rianto.“Mereka diduga sengaja mempermainkan dokumen dan menjerat petani dengan tipu muslihat. Perkara seperti ini harus kita kawal hingga tuntas demi membela para petani kecil,” tegas Gus Aulia.
Menurut analisis LPK-RI, praktik ini berpotensi melanggar beberapa aturan hukum, di antaranya:
Pasal 385 KUHP: Penyerobotan tanah dengan ancaman pidana hingga 4 tahun penjara.
Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat apabila terbukti ada manipulasi dokumen.
UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Menjamin hak kepemilikan tanah warga negara.
“Kasus ini harus segera diusut aparat penegak hukum. Jangan sampai mafia tanah dibiarkan berkeliaran dan merampas hak masyarakat kecil!” pungkasnya.
Petani Lain Juga Mulai Bersuara
Kasus yang menimpa ST dan SD ternyata bukanlah satu-satunya. Beberapa petani lain di Mojowuku juga mulai angkat bicara. Mereka mengaku telah menerima UTJ, namun hingga kini tidak ada pelunasan atau kepastian status lahan mereka, bahkan pernah ada lahan petani yang belum di UTJ sudah sporadik berpindah atas nama orang lain
“Kami hanya ingin kejelasan. Kalau memang mau dibeli, ya selesaikan sesuai perjanjian. Jangan tanah kami dimainkan begitu saja,”
Hingga Berita ini diunggah Tim redaksi menantikan klarifikasi Koordinasi para Pihak terkait untuk segera melunasi Hak warga yang belum dibayar lunas, dan juga kami siap mengawal kasus ini hingga tuntas, Buser Media Investigasi Selalu Setia Menyajikan Fakta di balik berita.
Tim Redaksi