Surabaya, Media Pojok Nasional – Kabar gembira bagi para pegawai honorer di Surabaya yang berencana mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu! Antrean panjang dan melelahkan saat mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Surabaya kini tinggal kenangan. Jum,at 20 September 2025.

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah mengambil langkah progresif dengan memberikan wewenang pengurusan SKCK kepada masing-masing Polsek. Kebijakan ini tentu menjadi angin segar bagi calon peserta P3K, khususnya mereka yang berstatus pegawai honorer.

“Tujuannya adalah untuk mempermudah dan mempercepat proses pengurusan SKCK bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang membutuhkan untuk keperluan mendesak seperti persyaratan P3K ini,” ujar Kombes pol Luthfi Setiawan S.I.K, M.H, M.SI Polrestabes Surabaya, saat dikonfirmasi mengenai kebijakan baru ini.
Dengan dialihkannya pengurusan SKCK ke Polsek, para calon peserta P3K tidak perlu lagi jauh-jauh datang ke Polres dan mengantre berjam-jam. Mereka cukup mendatangi Polsek terdekat dari tempat tinggal mereka.
“Ini sangat membantu sekali. Dulu waktu ngurus di Polres, harus izin kerja seharian, belum lagi antrenya panjang. Sekarang bisa di Polsek Pakal saja, lebih dekat dan cepat,” ungkap Prayit, seorang PU honorer yang sedang mengurus SKCK untuk keperluan P3K.
Salah satu Polsek yang telah menerapkan kebijakan ini adalah Polsek Pakal. Pantauan di lapangan menunjukkan bahwa proses pengurusan SKCK di Polsek Pakal berjalan dengan lancar dan efisien.
“Kami siap melayani masyarakat yang ingin mengurus SKCK. Kami sudah menyiapkan personel dan fasilitas yang memadai untuk mempercepat prosesnya,” jelas Kompol I Made Jatinegara S.H, Kapolsek Pakal, saat ditemui di kantornya.
Untuk mengurus SKCK di Polsek, pemohon perlu menyiapkan beberapa persyaratan, antara lain:
-Fotokopi KTP
-Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
-Fotokopi Akta Kelahiran
-Pas foto 4×6 (latar belakang merah)
-Surat pengantar dari kelurahan (jika diperlukan)
Prosedur pengurusan SKCK di Polsek pun cukup sederhana:
1. Datang ke Polsek dengan membawa persyaratan lengkap.
2. Mengisi formulir permohonan SKCK.
3. Menyerahkan berkas kepada petugas.
4. Melakukan sidik jari (jika diperlukan).
5. Membayar biaya administrasi (sesuai dengan ketentuan yang berlaku).
6. Menerima SKCK yang sudah jadi.
Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan semakin banyak pegawai honorer di Surabaya yang termotivasi untuk mengikuti seleksi P3K paruh waktu dan meningkatkan kesejahteraan mereka.(Msh)
