Bangkalan, Media Pojok Nasional – Pekerjaan jalan hotmix pada ruas Arosbaya–Campor hingga Campor–Kombangan kembali menjadi sorotan publik. Wakil Ketua Umum LSM GARABS, Hasan, mengungkapkan adanya dugaan praktik korupsi yang terstruktur dan sistematis dalam proyek senilai Rp 6,8 miliar tersebut.
Menurut Hasan, temuan di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat pengurangan volume, penurunan kualitas material, serta pembengkakan biaya operasional yang diduga dilakukan oleh pihak pelaksana kegiatan.
“Dari kajian kami, potensi kerugian negara pada proyek ini bisa mencapai Rp2,75 miliar atau sekitar 40 persen dari nilai kontrak. Artinya, hanya sekitar Rp4 miliar yang benar-benar menjadi fisik jalan berkualitas, sisanya hilang lewat permainan angka dan manipulasi teknis,” tegas Hasan, Selasa (10/9).
Hasan membeberkan beberapa dugaan modus yang bisa ditemukan:
Menurutnya jika ketebalan aspal dikurangi, kemudian kadar aspal dalam campuran diturunkan dari 6% menjadi 4,5%, membuat hotmix cepat retak.
Material agregat kualitas rendah digunakan untuk menghemat biaya.
Mark-up harga material dan biaya operasional dilebihkan hingga ratusan juta rupiah.
Akibat dugaan praktik tersebut, Hasan menilai jalan yang seharusnya mampu bertahan 5–7 tahun hanya akan bertahan 1–2 tahun bahkan kurang.
Hal ini bagi Hasan maka akan jelas merugikan masyarakat yang setiap hari menggunakan jalur strategis tersebut.
“Jalan Arosbaya–Campor adalah akses vital warga. Kalau kualitasnya sengaja diturunkan, berarti rakyat dipaksa menanggung kerugian berlipat: uang pajak hilang, jalan cepat rusak, bahkan risiko kecelakaan meningkat,” ungkap Hasan.
Hasan menegaskan, praktik semacam ini jelas masuk ranah tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001:
Pasal 2 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Pasal 3: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
LSM GARABS mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Bangkalan dan Inspektorat Kabupaten, untuk segera melakukan audit investigatif.
Hasan menekankan bahwa praktik ini bukan sekadar kelalaian teknis, melainkan tindak pidana korupsi yang melibatkan kerugian negara besar.
“Kalau aparat tutup mata, ini bisa menjadi preseden buruk bagi proyek infrastruktur lain di Bangkalan. Kami di GARABS siap mengawal kasus ini sampai tuntas, karena yang dipertaruhkan adalah hak masyarakat atas jalan yang layak dan aman,” pungkas Hasan.
Opini ini mencerminkan pandangan Hasan, Wakil Ketua Umum LSM GARABS, sebagai bentuk kontrol sosial atas penggunaan dana publik di sektor infrastruktur jalan tingkat kabupaten.
(Hanif)