PALOPO, SULAWESI SELATAN, Media Pojok Nasional – Alih-alih merayakan keberhasilan, penangkapan sebuah mobil tangki BBM di Palopo justru mengungkap skandal yang mencoreng wajah institusi Polri. Kasus ini, yang berawal dari dugaan penimbunan BBM bersubsidi, telah berubah menjadi drama buram yang penuh kejanggalan, menguatkan dugaan adanya intervensi dari “bekingan” dan kompromi terhadap hukum.
Penanganan yang tidak profesional oleh Polres Palopo, mulai dari penyamaran barang bukti hingga kebungkaman pejabat, memunculkan pertanyaan kritis: Apakah penegakan hukum di Palopo kini dapat dibeli?
Panggung Kejahatan dan Kejanggalan Penegakan Hukum
Mobil tangki bernopol DP 8226 GO ditangkap di kediaman “Mama Awal,” yang telah lama dikenal sebagai pemain besar dalam bisnis penimbunan BBM ilegal. Fakta bahwa mobil ini milik PT Berkah Energi Morowali namun menggunakan Surat Keterangan Pengangkutan (SKP) palsu dari PT LDE adalah kejahatan serius.
Modus pencatutan identitas perusahaan lain secara terang-terangan menunjukkan satu hal: para pelaku merasa dilindungi oleh kekuatan yang lebih besar, yang membuat mereka yakin bisa lolos dari jeratan hukum. Ironisnya, alih-alih mengejar pemilik mobil atau mengusut kasus pemalsuan dokumen yang lebih besar, fokus penanganan kasus ini justru terasa hambar dan penuh keraguan.
Barang Bukti yang “Disembunyikan”: Indikasi Adanya Skenario Tersembunyi. Kejanggalan terbesar terlihat dari perlakuan terhadap barang bukti. Mengapa mobil tangki yang begitu besar, yang seharusnya menjadi bukti utama, tidak disimpan di tempat resmi seperti Mapolres, melainkan “disembunyikan” di belakang gedung?
Keputusan ini secara langsung memicu kecurigaan publik: Apakah ini adalah upaya untuk mengamankan barang bukti dari sorotan media dan pengawasan masyarakat, memberikan celah untuk “negosiasi” atau intervensi?
Ketiadaan penjelasan yang logis dari pihak kepolisian hanya memperkuat dugaan bahwa ada skenario tersembunyi untuk mengaburkan fakta. Hingga saat ini, baik Humas maupun Kasat Reskrim Polres Palopo memilih bungkam. Sikap diam ini bukan tanda kehati-hatian, melainkan justru mempertegas persepsi publik bahwa ada sesuatu yang disembunyikan.
Publik Palopo berhak mengetahui fakta. Integritas institusi Polri dipertaruhkan. Kegagalan untuk menjelaskan kejanggalan ini dengan transparan tidak hanya akan mencoreng citra, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat yang selama ini berharap pada keadilan.
Red.tim