Pasar Desa Sumput Disorot: Dugaan Penyalahgunaan Aset dan PADes

Gresik, Media Pojok Nasional –
Pasar Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, kini menjadi sorotan setelah muncul dugaan penyalahgunaan aset desa dan Pendapatan Asli Desa (PADes). Pasar yang ramai setiap hari diduga menyimpan persoalan serius: pengelolaan parkir yang tidak transparan dan pemanfaatan gedung barat pasar yang penuh kejanggalan.

Rokim, yang mengendalikan BUMDes, pasar, parkir, dan pengelolaan sampah, menjadi pusat perhatian. Uang parkir yang seharusnya masuk ke kas desa hingga kini tidak memiliki laporan resmi. Pedagang mengaku membayar setiap hari namun tidak tahu kemana uang itu disalurkan.

Gedung barat pasar, semestinya fasilitas umum, dikomersialisasi tanpa prosedur resmi. Aktivis lokal menegaskan pemanfaatan gedung untuk kegiatan komersial tanpa mekanisme jelas adalah bentuk penyalahgunaan aset.

UU No. 6 Tahun 2014, Permendagri No. 1 Tahun 2016, dan Permendesa PDTT No. 4 Tahun 2015 menegaskan aset desa dan BUMDes wajib dikelola transparan, akuntabel, dan untuk kepentingan masyarakat. Pungutan liar atau penyalahgunaan wewenang bisa dijerat pidana korupsi (UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001).

BUMDes yang seharusnya menjadi motor ekonomi warga kini dicurigai berfungsi sebagai alat legalisasi praktik merugikan masyarakat. Laporan keuangan tidak dipublikasikan, rapat desa minim transparansi, dan masyarakat tidak mengetahui laba BUMDes dari pengelolaan pasar.

Seorang pengamat hukum menegaskan, “Jika pendapatan parkir atau gedung barat tidak masuk kas resmi, itu maladministrasi. Bila terbukti untuk memperkaya diri sendiri, bisa kena pasal korupsi.”

Masyarakat berencana menggelar audiensi resmi dengan Kepala Desa Sumput. Jika jawaban tidak memuaskan, dugaan penyalahgunaan akan dilaporkan ke Inspektorat, Kejaksaan Negeri, dan Unit Tipikor Polres Gresik. Pasar Desa Sumput kini menjadi simbol pertarungan antara kepentingan warga dan potensi penyalahgunaan kekuasaan. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *