Gresik, Media Pojok Nasional –
Pemerintah Desa Ngampel, Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik, memberikan penjelasan terbuka terkait pembangunan kantor pemerintah desa yang didanai Bantuan Keuangan (BK) tahun 2025. Kepala Desa Ngampel, Dwi Bagus, menyampaikan bahwa seluruh proses pembangunan dilakukan sesuai aturan dan rencana yang telah ditetapkan.
Dalam pertemuan bersama media pada Jumat (15/8/2025), Dwi Bagus memaparkan bahwa pekerjaan mengikuti petunjuk teknis (juknis) serta berada di bawah pengawasan pihak Kecamatan Balongpanggang. Menurutnya, setiap tahapan dilaksanakan mengacu pada Rencana Anggaran Biaya yang berlaku.
Hadir pula Ketua Umum LSM Front Pembela Suara Rakyat (FPSR) Aris Gunawan dan Pimpinan LSM KORAK Daniel. Keduanya menyampaikan dukungan terhadap jalannya pembangunan serta pentingnya pemberitaan yang berimbang.
Aris mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menekankan prinsip kebenaran, keseimbangan, dan tanggung jawab dalam penyampaian informasi. Ia berharap seluruh pihak dapat mengedepankan komunikasi yang baik untuk menghindari kesalahpahaman di masyarakat.
Pemerintah Desa Ngampel menegaskan komitmennya dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana BK. Pihak desa berharap penjelasan ini dapat memberikan kejelasan informasi dan memastikan kelancaran pembangunan yang bermanfaat bagi warga.
Red. Why