Sidoarjo,Media Pojok Nasional – Sebuah proyek infrastruktur di Desa Trosobo, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, menjadi sorotan setelah ditemukan indikasi penyimpangan anggaran. Proyek pekerasan jalan senilai Rp 90 juta yang didanai Dana Desa Tahun Anggaran 2025, diduga tidak sesuai spesifikasi dan dikerjakan tanpa transparansi.
Investigasi DPP LSM GEMPAR mengungkap bahwa material utama berupa bescose—yang menjadi standar dalam pekerjaan pekerasan—diduga diganti dengan tanah kali. Secara teknis, penggantian ini menurunkan kualitas dan daya tahan jalan secara drastis.

Lebih dari itu, proyek tersebut tidak menyertakan papan informasi. Tidak ada data volume pekerjaan, waktu pelaksanaan, maupun identitas pelaksana yang bisa diakses publik. Kondisi ini melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan menabrak prinsip-prinsip tata kelola dana desa yang akuntabel.
“Warga tidak diajak musyawarah. Proyek tiba-tiba dikerjakan dan kualitasnya buruk. Kami bahkan tidak tahu siapa pelaksananya,” ujar seorang warga Trosobo yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Ketua DPP LSM GEMPAR, Bang Tyo, menilai proyek ini menyimpan potensi pelanggaran hukum. Ia menyatakan bahwa organisasinya akan mengusut aliran anggaran dari tahap perencanaan hingga pelaksanaan.
“Kami sedang merampungkan data lapangan dan dokumen pendukung. Jika ditemukan unsur pidana, kami akan laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak kecamatan, inspektorat, dan BPD. Menurutnya, ketiganya gagal menjalankan fungsi kontrol terhadap penggunaan dana publik.
“Ketika pengawasan mandul, korupsi tumbuh subur. Dana desa harus dikelola transparan, bukan jadi bancakan segelintir orang.”
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Trosobo belum memberikan keterangan resmi.
Red.