Bangkalan, Media Pojok Nasional — Jembatan Suramadu kembali memakan korban jiwa. Insiden terbaru menimpa seorang pengendara sepeda angin yang tertabrak sebuah kendaraan pick-up putih saat melintas dari arah Madura menuju Surabaya pada Minggu pagi (13/7). Peristiwa tragis tersebut menambah daftar panjang kecelakaan di jembatan penghubung dua pulau tersebut sejak resmi dioperasikan pada Juni 2009.
Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bangkalan, AKP I Gusti Bagus Krisna Fuady, S.I.K., M.A.P., memberikan imbauan tegas kepada seluruh pengguna jalan. Ia menekankan pentingnya kepatuhan berlalu lintas demi keselamatan bersama.
“Bagi seluruh pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat, kami imbau untuk lebih berhati-hati dan waspada saat melintasi Jembatan Suramadu. Patuhi rambu-rambu lalu lintas agar potensi kecelakaan dapat diminimalisir,” tegas AKP I Gusti Bagus Krisna, Selasa (15/7), di Mapolres Bangkalan.
Perwira lulusan Akpol tersebut juga menyoroti sejumlah pelanggaran yang kerap terjadi di sepanjang Jembatan Suramadu. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak berhenti sembarangan, tidak bermain layang-layang, serta mematuhi jalur yang telah ditentukan bagi pengguna kendaraan roda dua dan roda empat.
“Terutama bagi pengendara roda dua, kami tegaskan kembali untuk tidak menerobos jalur cepat milik roda empat. Ini sangat berbahaya dan rawan menyebabkan kecelakaan fatal. Ikuti aturan, tetap berada di jalur roda dua,” tambahnya.
Guna meningkatkan keamanan, Satlantas Polres Bangkalan memastikan akan rutin menggelar patroli di sepanjang jalur Suramadu. Patroli intensif ini sekaligus sebagai upaya mengedukasi masyarakat tentang pentingnya disiplin berlalu lintas.
“Kami komitmen meningkatkan patroli rutin demi menjaga ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan di Jembatan Suramadu,” pungkas mantan Kasatlantas Polres Bojonegoro tersebut.
Dengan peningkatan pengawasan dan kesadaran masyarakat, diharapkan tragedi lalu lintas di Jembatan Suramadu dapat ditekan seminimal mungkin. (Hanif)