Bercanda Pakai “Asu”? Ancaman Bui Mengintai

Jakarta, Media Pojok Nasional –
Kata “asu” yang kerap digunakan sebagai bahan candaan atau sapaan akrab di kalangan teman, ternyata bisa menjadi perkara hukum serius. Jika diucapkan di muka umum dan dianggap menghina, pelaku bisa dijerat Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa penghinaan yang dilakukan dengan sengaja di hadapan orang lain, baik secara lisan, tulisan, atau gambar, dapat dipidana hingga 4 bulan 2 minggu penjara atau dikenai denda.

Meski nominal denda dalam pasal itu masih merujuk angka lama yakni Rp4.500, secara yuridis ketentuan tersebut tetap sah dan berlaku. Dalam praktiknya, penghinaan ringan sering diproses berdasarkan aduan pihak yang merasa martabatnya direndahkan.

KUHP baru yang akan berlaku mulai 2026 mempertegas batasan penghinaan, termasuk yang dilakukan di media sosial. Makian yang dianggap sepele kini bisa terekam, tersebar, dan berujung di meja hijau.

Ucapan lisan bukan lagi sekadar ekspresi, tapi bisa jadi bukti. Bijaklah dalam berkata, karena satu kata bisa membawa ke balik jeruji. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *