Nama Kepala Dusun Muncul dalam Penyelidikan Dugaan Penipuan Polres Jombang

Jombang, Media Pojok Nasional –
Polres Jombang melalui Satuan Reserse Kriminal memanggil Sigit, Kepala Dusun Bangunrejo, Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, untuk memberikan keterangan dalam penyelidikan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan. Pemanggilan tersebut tercantum dalam Surat Nomor B/1119/VII/RES.1.11/2025/Satreskrim tertanggal 3 Juli 2025.

Dasar pemanggilan mengacu pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/97/V/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Mei 2025, surat perintah penyelidikan tertanggal 26 Mei 2025, serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyelidikan Tindak Pidana, mencakup Pasal 1 angka 7, 8, 17 dan Pasal 3, 6, 7, 8, 9, dan 11.

Sigit dijadwalkan hadir pada Rabu, 9 Juli 2025 pukul 10.00 WIB di Ruang Unit Pidum Satreskrim Polres Jombang. Pemeriksaan akan dilakukan oleh BRIPTU M. Dicky Kurniawan dan IPDA Rendro Lastono, S.H. Surat resmi ditandatangani oleh Kasat Reskrim AKP Margono Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Informasi dari pelapor, Adi S menyebutkan bahwa Sigit tidak terlibat langsung dalam perkara.

“Ini pak polo Sigit, tapi orange dipanggil. Orangnya gak terlibat,” ujarnya.

Status hukum Sigit adalah pihak yang dimintai keterangan. Pemanggilan dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penetapan tersangka atas nama yang bersangkutan.

Laporan ini disusun berdasarkan dokumen resmi dan pernyataan terverifikasi. Tidak mengandung opini. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *