Penyelidikan Kasus Carangwulung Berlanjut, Polres Jombang Resmi Terbitkan Surat Perkembangan Tahap Kedua

Jombang, Media Pojok Nasional –
Kepolisian Resor Jombang secara resmi menerbitkan surat perkembangan hasil penyelidikan tahap kedua dalam perkara laporan Adi Ismail, warga Dusun Winong, Desa Karangwinongan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang. Surat dengan nomor B/658/VI/RES.1.11/2025/Satreskrim tersebut diteken pada Juni 2025 dan langsung ditandatangani oleh penyidik Satreskrim Polres Jombang, AKP Marojahan Suhendra, S.T.K., S.I.K., M.Si.

Penerbitan surat ini menjadi bagian dari prosedur hukum yang wajib disampaikan kepada pelapor. Isinya menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan dan telah memasuki fase pendalaman keterangan saksi. Salah satu saksi yang sudah dimintai keterangan adalah Arif Sudarmawan.

Proses ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/97/V/2025/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 19 Mei 2025. Penyelidikan dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan SP.Lidik/406/VI/RES.1.11/2025 dan pemberitahuan hasil penyelidikan tertanggal 26 Mei 2025.

Untuk mempercepat langkah penanganan, Polres Jombang menugaskan Briptu M. Dicky Kurniawan sebagai penyidik utama. Nomor kontak penyidik turut dicantumkan dalam surat agar pelapor atau pihak terkait dapat melakukan koordinasi langsung secara sah dan terkontrol. Penyidik juga mengingatkan agar semua komunikasi hanya dilakukan melalui jalur resmi guna menghindari potensi penipuan atau pemerasan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

Surat ini tidak hanya menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban institusi terhadap hak pelapor untuk mendapatkan informasi resmi dan terkini. Langkah ini sekaligus menutup celah spekulasi publik dan memastikan bahwa setiap perkembangan ditangani secara profesional sesuai koridor hukum.

Penerbitan surat perkembangan penyidikan tahap kedua ini memperlihatkan bahwa proses hukum tidak berhenti di meja pelaporan. Polres Jombang mengirimkan sinyal tegas bahwa laporan warga diproses, ditindaklanjuti, dan dipertanggungjawabkan secara prosedural, tanpa celah negosiasi di luar jalur hukum. (hamba Allah).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *